Pengadilan Nyatakan Sah Penyitaan Aset Dan Penggeladahan Oleh Kejagung Kepada PT Duta Palma Group.

Teks foto : Hakim Salmon Ginting SH

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru  Salmon Ginting menyatakan  menggugurkan atau menolak seluruh materi gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Duta Palma Group terhadap Direktur Penyidikan JAM PIDSUS dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.

Hakim berpendapat bahwa penyitaan aset serta penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ( Kejagung ) terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dinyatakan sah.

Seperti diketahui Selasa (06/9/ 2022) bertempat di Pengadilan Negeri Pekanbaru, telah dilaksanakan sidang praperadilan atas gugatan yang diajukan oleh PT Duta Palma Group (PT Palma Satu, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Seberida Subur) sebagai PEMOHON terhadap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung sebagai Termohon .

Adapun gugatan yang disampaikan oleh Pemohon mengenai tindakan penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon. Dan hakim dalam putusannya menolak permohonan pemohon Praperadilan atau menolak seluruh materi gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Duta Palma Group, kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.  (SUR).


No comments

Powered by Blogger.