Para Terdakwa Korupsi Impor Besi Baja Segera Sidangan Di Pengadilan.
Teks foto : Salah seorang Tersangka kasus Besi Baja ( pakai rompi). |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tiga terdakwa yang melakukan tindak pidana korupsi impor besi baja yang merugikan negara Rp 22 triliun lebih segera disidangkan di pengadilan Tipikor Jakarta dalam waktu dekat.
Hal ini ditandai dengan adanya Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan berkas perkara korupsi, barang bukti serta tiga tersangka yakni Tahan Banurea, Taufiq dan Budi Hartono Linardi .
“Kami telah menerima tahap dua yakni berkas perkara dengan ketiga tersangkanya beserta barang bukti,” terang Bani Immanuel Ginting selaku Kasie Penkum Kejari Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).
Ginting, mengatakan penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan penyerahan tersangka, barang bukti dan berkas perkara kepada Tim Penuntut Umum terkait dugaan korupsi impor besi baja atau produk turunannya.
“Akibat perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 triliun lebih dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 22 triliun,” ungkap Ginting Kamis 15/9/2022)
JPU menjerat ketiga tersangka masing-masing dengan Pasal Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.
Kedua Pasal 5 ayat (2) UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor.
“Atau ketiga Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor,” imbuhnya Ginting
Terhadap tersangka Taufiq dan Budi Hartono Linardi disangkakan melanggar Pasal Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor.
Ketiga Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP,” pungkasnya. (SUR)
No comments