OC Kaligis SH,MH : Kematian Aktivis HAM Munir Merupakan Kasus Biasa.

Prof Dr OC Kaligis SH.MH.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Munir Said Talib  (Munir) aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang meninggal 18  tahun lalu memang mempunyai  catatan hukum  tersendiri,  advokat senior OC Kaligis SH.MH atau yang dapat disapa OCK memberikan catatan hukum tentang hal tersebut.

OCK mengatakan,  dirinya menyaksikan di media soal kasus Munir yang dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (Serius Crime against humanity).Yang mana Munir telah dibunuh pada 7 September 2004.

“Kasus Munir bagi saya adalah kasus pembunuhan biasa, hanya agar menjadi perhatian penegak hukum, kasus Munir dipolitisir menjadi Kasus Kejahatan Kemanusiaan,” ujar OCK beberapa hari lalu di Jakarta.

Sebagai seorang yang punya cukup pengalaman dalam kasus kasus pidana, OCK juga mengikuti kasus Munir.

“Melalui tulisan ini bukan berarti saya berpihak kepada pihak yang tidak berusaha membuat kasus Munir menjadi terang benderang,” jelasnya.

“Awal Kasus ini mulai dari penerbangan Munir, Singapura–Amsterdam. Konon gangguan perut yang dialami Munir setelah minum jus jeruk dalam perjalanan Singapura–Belanda, atau akibat makan?l

Mudah-mudahan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengerti arti pembunuhan menurut KUHP dan genosida yang terbilang extraordinary crime atau crime against humanity, harap OCK.

“Saya menyampaikan hal itu karena saya termasuk pembela Abilio Soares ex. Gubernur Timor Leste di Peradilan Ad Hoc HAM di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akhirnya saya bebaskan ditingkat Peninjauan Kembali (PK),” katanya.

“Apakah pilot Pollycarpus Budihari Priyanto yang sama sekali tidak tahu menahu siapa penumpang di saat itu harus dipersalahkan?”

Sampai disaat kematiannya, 17 Oktober 2020 karena Covid, Pollycarpus masih mempertanyakan mengapa dirinya yang dikorbankan. Mungkin disaat kejadian pun, Pollycarpus pun baru mengetahui dan sadar karena namanya disudutkan oleh Media, sebagai pelaku pembunuhan.

Dijelaskan, sebelum Pollycarpus di majukan ke Pengadilan, berita-berita media sudah sangat menyudutkan Pollycarpus. Bahkan berita tersebut menyatakan adanya pihak lain yang terlibat.Gagal mengungkap siapa pihak lain tersebut, akhirnya vonis pengadilan dijatuhkan kepada Pollycarpus seorang diri.

“Pollycarpus sama sekali tidak mengenal siapa Munir, apalagi dari pemeriksaan di pengadilan. Pollycarpus tidak pernah punya masalah dengan Munir yang tidak dikenalnya?” katanya.

Kasus Pollycarpus bila diteliti dari sudut pembuktian, banyak menimbulkan pertanyaan. Kalau memang benar putusan Pengadilan bahwa yang membunuh Munir adalah Pollycarpus, lalu mengapa para pejuang HAM masih mempertanyakan pengusutan penyidikan terhadap Munir.

Sikap tersebut
membuktikan bahwa mereka pun sangat meragukan keputusan Pengadilan yang memvonis bersalah Pollycarpus.

“Demikianlah sekilas uraian dan analisa hukum saya untuk kasus Munir. Semoga pejuang keadilan hak asasi manusia akhirnya dapat mengungkap pembunuh sebenarnya, dengan demikian perjuangan Pollycarpus membersihkan namanya, dapat tercapai,” kata OCK.  (SUR).


No comments

Powered by Blogger.