Majelis Hakim Agar Menolak Permohonan PKPU Yang Diajukan Pemohon PT CTA
Teks foto : Tim kuasa Hukum Termohon PKPU |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) PT. Reina Renita Indonesia (PT.RRI) meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk menolak permohonan PKPU yang diajukan Pemohon PT. Commit Trans (PT.CTA). Hal ini disampaikan oleh ketua Tim Kuasa Hukum PT. RRI Donny A Sheyoputra SH LLM di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai sidang pembuktian , Kamis, (15/9/2022)
Donny mengatakan, setelah melalui serangkaian persidangan, kami akhirnya berkesimpulan bahwa hingga sampai saat ini Pemohon PKPU belum dapat membuktikan bahwa Termohon PKPU memiliki hutang kepada Pemohon yang sudah jatuh tempo.
Oleh karena itu, seharusnya majelis hakim mempertimbangkan untuk menolak permohonan PKPU yang diajukan Pemohon, karena bukti bukti yang diajukan dalam persidangan yang disampaikan oleh saksi M Riyadi dari Pemohon jelas mengatakan bahwa tagihan infois itu ditujukan kepada pihak Singapura.
Dan disaksikan pada persidangan sebelumnya dihadapan kita semua, dihadapan majelis hakim saksi mengatakan tagihan di infois itu tidak mencantumkan tanggal jatuh tempo. Dengan demikian tidak ada dasar untuk mengatakan ada hutang yang tidak atau belum dibayar seperti yang dikatakan Pemohon dalam permohonannya.
Ditambahkan Donny, dalam pembuktian kemarin juga telah dikatakan oleh Termohon, yang jadi masalah kalau dia tidak menerima infois yang kita bayar sebagian kepada pihak Singapura. Itu seharusnya dapat dipahami mengapa tidak dibayar sepenuhnya, karena ada barang yang kemungkinan rusak atau hilang yang merupakan tanggung jawab pemohon PKPU, dan itupun dipotong langsung.
Dan kalau ini dibuktikan, berarti syarat permohonan PKPU sudah tidak sederhana lagi, padahal yang menjadi syarat permohonan PKPU itu harus sederhana tidak membuktikan macam macam dulu.Kerena itu menjadi dasar Termohon PKPU untuk memohon kepada majelis hakim agar menolak permohonan PKPU yang diajukan Pemohon.
Mudah mudahan majelis hakim memutus yang seadil adilnya dengan melihat permasalahan yang sebenarnya terjadi. Kami tidak ada hutang dalam bentuk apapun.
Termohon PKPU tidak pernah meminjam uang kepada Pemohon PKPU dan tidak pernah menerima infois dari Pemohon. Selama ini infoisnya ditujukan kepada pihak Singapura dan yang bayar juga pihak Singapura" kata Donny tegas.
Persidangan ini merupakan lanjutan perkara Nomor : 188/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst, dimana
Termohon diwakili selain Donny A. Sheyoputra, SH, LL.M, juga Yanto Jaya, SH dan Fathan Tamam, SH, MH. Merekapun mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan PKPU yang di ajukan pemohon. Karena, dalam permohonannya di angka 18 halaman 5, pemohon PKPU memohon kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Karenanya, permohonan PKPU pemohon haruslah ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat di Terima, " kata Donny .
Seperti disebutkan sebelumnya, Termohon PKUP dalam Tanggapan mengatakan, gugatan permohonan PKPU yang diajukan pemohon PKPU melalui kuasa hukumnya dengan alasan hutang yang sudah jatuh tempo, adalah salah alamat, karena dari bukti yang melakukan pembayaran atas invoice yang di tunjukan di permohonan tersebut terlihat yang berhutang adalah Raena R.U PTE LTD perusahaan yang berkedudukan di Singapura.
Artinya PT. RRI tidak berhutang sama sekali kepada PT. CTA, sehingga kami berharap permohonan PKPU ini dapat di tolak karena tidak ada bukti hutang, " Ujar Donny , usai sidang.
Tim kuasa hukum termohon PKPU juga menjelaskan, bahwa dalam permohonannya pemohon PKPU tidak jujur mengakui kalau selama ini berhubungan dengan Raena R.U PTE LTD sebagai pihak yang menerima dan membayar invoice-invoice pemohon PKPU.
Maka, dengan demikian harus di Maknai bahwa termohon PKPU menganggap Raena R.U PTE LTD di Singapura tidak memiliki hubungan dengan termohon PKPU serta keterkaitan satu dengan lainnya dan merupakan subjek hukum yang berbeda.
Hal ini dapat di buktikan dengan kepemilikan saham pada termohon PKPU yang dimiliki oleh perorangan dan bukan Raena R.U PTE LTD, " kata kuasa hukum lainya Yanto Jaya didalam tanggapannya.
Yanto Jaya juga mengatakan, pengalihan hutang (cessie) oleh Pemohon PKPU yang di jadikan bukti adanya kredit lain, tidak pernah di beritahukan kepada PT. RRI.
Seandainya PT. RRI punya hutang, seharusnya mensyaratkan adanya pemberitahuan cessie tersebut dan harus mendapat persetujuan dari PT. RRI atau permohonan PKPU sebagai cessie, sebagaimana pasal 613 KUHPerdata
Tim kuasa hukum termohon PKPU dengan tegas menolak dalil-dalil pemohon PKPU, karena termohon PKPU tidak berhutang kepada pemohon PKPU yang telah jatuh tempo yang dapat ditagih dan pengalihan piutang (cessie), " tambah Donny lagi.
Atas uraian dengan alasan yang disampaikan tim kuasa hukum termohon PKPU, mohon kepada majelis hakim yang di ketuai Betsji Siske Manoe, SH, MH, yang beranggotakan Dewa Ketut Kartana, SH, M. Hum dan Bakri, SH, M.Hum, memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan menolak seluruh permohonan PKPU Pemohon. (SUR)
No comments