Lima LSM Gugat DPRD Kabupaten Muara Enim


MUARA ENIM ,BERITA-ONE.COM- Terkait pemilihan wabup Muara Enim oleh DPRD Kabupaten Muara Enim tanggal 6 September 2022 lalu yang menetapkan Ahmad Usmarwi Kaffah,S.H digugat lima Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Hal ini disampaikan Dr.Firmansyah,S.H.,M.H Ketua Tim Advokasi Pengawal Demokrasi (TAPD) mengatakan bahwa Kelima LSM tersebut LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yaitu LSM ABRI, LSM PROJO, LSM GASS, LSM BRANTAS, dan LSM SIGAP sebagai Penggugat dan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai Tergugat,telah menunjuk kuasa hukumnya dari TAPD Kabupaten Muara Enim yang beralamat di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II Muara Enim.

Lanjutnya, Gugatan didaftarkan pada hari ini (red. Kamis 22 September 2022) dengan Register Perkara Nomor 258/G/2022/PTUN.PLG. Objek Gugatan adalah Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 tanggal 6 September 2022, yang menetapkan Sdr. Ahmad Usmarwi Kaffah, SH sebagai Wakil Bupati Terpilih dalam Rapat Paripurna ke XVII, dengan perolehan suara sah sebanyak 35 suara.,”Tutur Dr. Firmansyah, SH.,MH, bersama Kuasa Hukum dari Tim TAPD lainnya Taufik Rahman.,S.H., M.H., Hardiansyah HS, S.H., M.M., Faisoldin S.H., M.H., Nurmansyah S.H., M.H., Rifli Antoni S.H., Cakra Jagat Satria, S.H. saat Konferensi pers dikantornya Kamis siang (22/9).

Menurut Firman, Pendaftaran gugatan ini relatif agak lambat karena harus menempuh lebih dulu upaya administrasi atau keberatan, pada tanggal 7 September 2022 Klien kami sudah mengajukan upaya keberatan kepada Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim dan karena dalam waktu 10 (sepuluh) hari tidak ada jawaban maka sejak saat itu barulah gugatan dapat diajukan ke PTUN Palembang.

Untuk merespon penolakan berbagai elemen masyarakat Muara Enim melalui maka gugatan dimaksudkan untuk menguji keabsahan proses pemilihan wakil bupati oleh DPRD.

Kami berkeyakinan pemilihan itu cacat hukum, adanya kekeliruan yang fatal menentukan status hukum Juarsah,SH inkraht telah menjadi penyebab timbulnya persoalan ini. Bila merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor : 2213K/Pid.Sus/2022, putusan tersebut berkekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal 15 Juni 2022 bukan tanggal 8 Juli 2022,”Jelas Firman.

Di sisi yang lain, ternyata surat usulan partai pengusung baru diajukan tanggal 7 Juli 2022 yang mengajukan 2 (dua) nama calon wakil bupati tersebut. Artinya surat pencalonan tersebut diajukan setelah putusan H. Juarsah, SH berkekuatan hukum tetap. Padahal terhitung sejak tanggal 15 Juni 2022 H. Juarsah, SH tidak lagi berstatus sebagai Bupati Muara Enim definitif dan sejak saat itu terjadi kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim secara bersamaan.

Sesuai Pasal 174 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, (UU Pilkada), seharusnya dilakukan pengisian jabatan bupati dan wakil bupati secara bersamaan, namun karena sisa masa jabatan kurang dari 18 (delapan belas) bulan, otomatis pemilihannya tidak dapat lagi dilakukan, namun DPRD tetap melaksanakannya, dan celakanya yang dipilih hanya wakil bupati saja.

Dasar hukum yang digunakan Pasal 176 UU Pilkada dan Surat Penjelasan Menteri Dalam Negeri Cq Sekretaris Jenderal Nomor : 132.16/4202/SJ tanggal 20 Juli 2022 perihal Penjelasan Pengisian Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023, adalah kekeliruan yang fatal, seharusnya mempedomani Pasal 174 UU Pilkada.

Oleh karena itu kami, menilai seluruh rangkaian kegiatan mulai dari tahap pemilihan Wakil Bupati Muara Enim hingga diterbitkannya Objek Sengketa a quo adalah Tidak Sah  dan  Cacat Secara Hukum karena bertentangan dengan Pasal 174 UU Pilkada, bertentangan dengan PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, dan bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB).

Pada hari ini juga kami telah melayangkan surat ke Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sumsel agar untuk sementara waktu tidak dilakukan pelantikan Sdr. Ahmas Usmarwi Kaffah, SH selama proses perkara diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Palembang sampai dengan adanya putusan dan berkekuatan hukum tetap.

Gugatan ini kami ajukan memiliki bukti dan dasar hukum yang kuat karena itu kita optimis Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dalam putusannya nanti membatalkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023,”Pungkasnya.(MW)

No comments

Powered by Blogger.