Lagi, Kejagung Tahan 5 Tersangka Kasus PT APR.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan 5 (lima) orang Tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti ( PT. APR) tahun 2012-2013,

Mereka itu adalah SU selaku Direktur Operasional dan Direktur Utama PT Adhi Persada Realti, FF selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti, VSH selaku Notaris,

NFH selaku Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang, dan ARS selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang.

Dan kelima tersangka ini ditahan di Rutan Salemba cabang kejaksaan Aung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Awalnya, PT Adhi Persada Realti (APR)  merupakan anak perusahaan dari BUMN PT Adhi Karya (Persero) Tbk yang bergerak dalam bidang Pembangunan Properti, Perdagangan dan Jasa.


PT APR tanpa kajian dan melanggar SOP telah melakukan pembelian tanah di Jalan Raya Limo-cinere Kelurahan Limo Kecamatan Limo Kota Depok seharga Rp 60.262.194.850 (enam puluh miliar dua ratus dua puluh dua juta seratus sembilan puluh empat delapan ratus lima puluh rupiah) melalui PT Cahaya Inti Cemerlang yang seolah-olah telah memiliki tanah tersebut padahal senyatanya tanah tersebut sama sekali bukan merupakan milik PT Cahaya Inti Cemerlang dan sama sekali tidak dikuasai oleh PT Cahaya Inti Cemerlang.

Adapu harga yang telah dibayarkan sedianya untuk pembelian tanah seluas 20 hektar/ 200.000 meter persegi namun pada kenyataannya yang diperoleh hanya 1,2 hektar atau 12.595 meter persegi dan tidak mempunyai akses jalan.

Proses pembayaran ternyata melalui notaris yang tidak berkompeten dan di luar wilayah kerjanya, kemudian uang tersebut justru malah ditransfer ke rekening pribadi para Tersangka Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang.


Adapu harga yang telah dibayarkan sedianya untuk pembelian tanah seluas 20 hektar/ 200.000 meter persegi namun pada kenyataannya yang diperoleh hanya 1,2 hektar atau 12.595 meter persegi dan tidak mempunyai akses jalan.

Proses pembayaran ternyata melalui notaris yang tidak berkompeten dan di luar wilayah kerjanya, kemudian uang tersebut justru malah ditransfer ke rekening pribadi para Tersangka Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang.

Adapun peranan tersangka FF selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti, menyalahgunakan wewenang dengan cara melakukan pembelian tanpa adanya persetujuan RUPS dan mengetahui status tanah belum clean and clear dan tidak memiliki akses jalan dan melakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp 5 Miliar.

SU selaku Direktur Operasional dan Direktur Utama PT Adhi Persada Realti, menyalahgunakan wewenang dengan cara membeli tanah dengan tidak melakukan analisa aspek legalitas dan aspek fisik. Kajian yang dilakukan hanya dari aspek ekonomi/ bisnis meliputi Pre-Financial Study, Feasibility Study, penaksiran harga oleh KJPP tanpa adanya kajian aspek legalitas tanah baik oleh internal PT APR atau pihak ketiga.

VSH selaku Notaris, secara melawan hukum ikut menjadi pihak dalam transaksi pembelian tanah antara PT Cahaya Inti Cemerlang dengan PT Adhi Persada Realti dengan menggunakan rekening bank pribadi menerima pembayaran dari PT Adhi Persada Realti untuk kemudian diteruskan kepada NF dan ARS.

Dan ARS selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang, secara melawan hukum menjual tanah yang tidak dikuasai fisik kepada PT Adhi Persada Realti dan menerima pembayaran.

Sementara NFH selaku Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang, bersama-sama dengan ARS dengan modus membuat surat kuasa melakukan penjualan tanah yang belum berstatus clean and clear dan tidak memiliki akses jalan kepada PT Adhi Persada Realti.

Perbuatan para Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider  melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 73 (tujuh puluh tiga) orang saksi, dan Ahli Pertanahan serta Ahli Keuangan Negara. Selain itu, telah dilakukan penggeledahan terhadap rumah Direksi PT APR, rumah Direksi PT CIC & rumah notaris serta kantor notaris, dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pembelian tanah dari PT APR kepada PT CIC dan rekening-rekening koran pihak terkait yang sedang proses permohonan penetapan izin penyitaan di Pengadilan Negeri yang berwenang.

Akibat perkara dimaksud, negara dirugikan sebesar Rp 86.327.067.166,- (delapan puluh enam miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta enam puluh tujuh ribu seratus enam puluh enam rupiah) dengan rincian pembelian tanah sebesar Rp 60.262.194.850,- dan operasional sebesar Rp 26.064.872.316, kata Kapuspenkum Kejagung DR Ketut  Sumedana 22/9/2022.  (SUR).



No comments

Powered by Blogger.