Kasus Suap Di MA Terbongkar, 10 Orang Jadi Tersangka.
Hakim MA Sudradjat Dimjati. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Seorang Hakim Agung dari Mahkamah Agung ( MA) Sudradjat Dimjati (SD) berikut 9 orang lainnya menjadi tersangka dalam kasus suap atau gratifikasi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin.
Dalam keterangan persnya ketua KPK Firli mengatakan bahwa dalam kasus ini SD menerima suap Rp 800 juta melalui Elly dan sejumlah perantara lainnya. Dari 10 orang tersangka tersebut 6 diantaranya sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, Jumat (23/9/2022.)
Baru kali ini ada hakim agung MA yang berhasil ditangkap KPK, meskipun sejumlah hakim lainya pernah ditangkap.hakim dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPK Firli Bahuri dan terssngka |
Kesepuluh tersangka yang ditetapkan KPK ini selain SD (Hakim Agung),
Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung,
Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Redi, PNS Mahkamah Agung dan Albasri, PNS Mahkamah .
Mereka dipersalahkan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Sedangkan yang dipersalahkan sebagai pemberi adalah; Yosep Parera (pengacara),
Eko Suparno ( pengacara),
Heryanto Tanaka, swasta,
Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta.
Sementara itu, juru bicara MA DR Andy Samsan Nganro SH.MH belum menjawab konfirmasi dari BERITA-ONE.COM. (SUR).
No comments