Jaksa Agung : Harus Diprioritaskan Fungsi Pencegahan Dalam Tata Kelola Eksport Impor
Teks Foto : Menperindag dan Jaksa Agung. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Upaya-upaya pengawasan di sektor penerimaan Negara seperti ekspor-impor di Kementerian Perdagangan diperlukan, karena di Kementerian Perdagangan memiliki posisi sangat vital dan sentral dalam hal menggerakkan perekonomian negara dan penerimaan keuangan negara, juga kehadiran Kejaksaan mempunyai posisi strategis untuk turut serta terlibat didalamnya melalui fungsi perdata dan tata usaha negara.
Hal ini dikatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menandatangani nota kesepahaman antara Kementrian Perdagangan dengan Kejaksaan Agung di Jakarta,Jumat (16/9/2022)
Dikatakan Jaksa Agung melalui penegakkan hukum itu tidak saja mengedepankan fungsi penindakan, akan tetapi fungsi-fungsi pencegahan harus didahulukan sehingga penindakan adalah pintu terakhir ketika pengawasan dan pembinaan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung menekankan antara sistem yang baik dan integritas Sumber Daya Manusia (SDM) harus sejalan dalam suatu organisasi untuk mewujudkan good governance, sehingga asas-asas keterbukaan informasi atau transparansi, akuntabilitas, objektifitas, serta pelayanan prima dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dapat diwujudkan dengan baik.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejaksaan dapat menjadi solusi dalam rangka pendampingan hukum (legal assistant) dan memberikan pendapat hukum (legal opinion) kepada Kementerian Perdagangan, termasuk legal audit atas kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan pentingnya penguatan kelembagaan dengan menggandeng aparat penegak hukum sehingga birokrasi mempunyai kenyamanan dan ketenangan dalam menjalankan tugas pokok dan kewenangan kementerian/lembaga. Kesempatan ini merupakan hal yang sangat baik dan bermanfaat bagi Kementerian Perdagangan untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan Kejaksaan, sehingga ke depan harapan kita semua dapat mengeliminasi permasalahan hukum di Kementerian Perdagangan, kata Kapuspenkum Kejagung DR k Ketut Sumedana. ( SUR).
No comments