Hukuman Kepada Edy Mulyadi Tidak Adil, Dan Dia Akan Diadili Secara Adat.
Teks foto : Erick S Faat SH. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Edy Mulyadi 7 bulan 15 hari terkait ucapannya yang mengatakan " Kalimantan Tempat Jin Buang Anak" di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Senin (12/9/20/22).
Namun demikian, Edy Mulyadi jangan bersenang hati lebih dahulu sebab peradilan adat untuknya sedang menanti", kata Erick S Faat SH kepada BERITA-ONE.COM saat dimintai komentarnya atas putusan tersebut.
Erick S Faat mengatakan dengan tegas, bahwa putusan majelis hakim Adeng AK SH yang menghukum Edy Mulyadi 7 bulan 15 hari sangat tidak adil, justru yang adil itu tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut selama 4 tahun penjara.
Putusan hakim yang tidak adil ini menurut Erick S Faat karena; Pertama ucapan terdakwa telah merendahkan harkat dan martabat masyarakat Dayak Kalimantan Timur. Kedua memecah belah warga masyarakat Indonesia dan, Ketiga karena tidak mengakui kepindahan ibu kota negara (IKN) RI ke Kalimantan Timur.
" Dengan putusan hakim yang tidak melihat subtansi hingga putusannya tidak adil ini saya khawatir, mayarakat Dayak akan melakukan tindakan tindakan reaktif , misalnya melakukan demo lagi, gerakan turun kejalan dan lainya karena ketidak adilan itu . Ini yang saya khawatirkan", kata Erick S Faat SH yang berprofesi sebagai Advokat.
Selanjutnya, tambah Erich S Faat, " Seharusnya majelis hakim melihat ucapan terdakwa Edy Mulyadi yang memecah belah kesatuan NKRI itu, dimana IKN RI telah dipindahkan ke Kalimantan Timur.
Kasus ini belum selesai, karena Edy Mulyadi akan menghadapai peradilan adat. Dan peradilan adat ini yang akan menentukan, meskipun proses kearah tersebut (peradilan adat) belum dimulai. Jadi Edy Mulyadi akan menghadapi proses peradilan adat nantinya.
Untuk itu harus hati hati kalau ngomong dengan orang Dayak. Jangan asal ngomong," pesan Erick S Faat.
Seperti tersebut di atas Hakim AK Adeng menghukum terdakwa Edy Mulyadi selama 7 bulan 15 hari karena terbukti bersalah menyebarluaskan informasi yang tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Mengadili, menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan kabar tidak lengkap setidak tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat,"ucap Hakim Adeng AK.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra SH dari Kejari Jakarta Pusat dengan hukuman selama 4 tahun penjara. Dan JPU pikir pikir terhadap vonis tersebut.
Terdakwa Edy Mulyadi oleh JPU dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (SUR).
No comments