Handoko Lie Terpidana 10 Tahun Menyerahkan Diri Setelah Buron 6 Tahun

Teks foto : Terpidana Handoko Lie.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Terpidana dalam kasus mafia tanah yang melibatkan Pj Walikota Medan, Handoko Lie yang buron selama 6 tahun akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penyerobotan tanah yang dilakukan terpidana Handoko adalah  lahan milik PT Kereta Api Indonesia (persero) sebanyak 2 (dua) blok di Jalan Jawa Gang Buntu Medan .

Tanah hasil serobotan itu oleh terpidana  digunakan  untuk membangun properti berupa Apartemen, Mall, serta Rumah Sakit. Akibat perbuatan terpidana rugikan negara kurang lebih sebesar Rp187 Miliar.

Saat  akan dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016 terpidana yang dihukum  penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar rupiah, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 187.815.741.000, yang bersangkutan  melarikan diri ke Singapura dan menetap di Malaysia selama 6 (enam) tahun.

Setelah Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung melakukan pemantauan terhadap keberadaan terpidana Handoko   dan mengimbau kepada untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,
terpidana bersedia menyerahkan diri.

Tim Tabur Kejaksaan Agung segera menjemput terpidana dan setelah dilakukan pemeriksaan dan eksekusi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Terpidana direncanakan akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba untuk menjalani pidana , kata Kapuspenkum Kejagung DR Ketut Sumedana. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.