Hakim Menolak Permohonan PKPU Yang Diajukan Pemohon PT. CTA.

Kuasa Hukum Termohon PKPU Yanto Jaya SH Dan Donni S Syeyoputra SH.LLM.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Majelis hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak Permohonan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Commit Trans (PT. CTA) kepada Termohon PKPU PT Reina Renita Indonesia (PT RRI) Selasa (20/20/22).

Dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim antara lain  mengatakan Permohonan PKPU yang diajukan Pemohon PT. CTA kepada PT RRI dinyatakan tidak memenuhi
persyaratan hukum, karenanya Permohonan ditolak.

Selain itu majelis hakim juga menghukum pemohon  untuk membayar ongkos perkara yang timbul dari perkara ini sebesar Rp 1.790.000. Putusan ini tidak dihadiri Pemohon PKPU PT. CTA.

Terhadap putusan majelis hakim ini ketua Tim kuasa hukum Termohon Donny A Sheyoputra LLM dan Yanto Jaya SH sama sama memberikan pendapatnya atas ditolaknya permohonan PKPU yang diajukan Pemohon.

Dan  mengatakan, kami selaku kuasa hukum Termohon PKPU mengucapkan syukur kepada majelis hakim atas ditolaknya permohonan Pemohon PKPU, meskipun dalil dalil atau argumen kami tidak semuanya  dipakai hakim dalam pertimbangan putusan ini.

" Satu satu dalil kami yang digunakan hakim adalah tidak dipenuhinya syarat Kreditur kepada  Cassie (Pengalihan Piutang) yaitu Kreditur ke dua  tidak memenuhi syarat syarat yang diatur dalam pasal 613 KUH-Perdata  tentang syarat perjanjian pengalihan Cassie. Dan ini satu satunya argumen kami yang menjadi pertimbangan majelia hakim", katanya.

Sedangkan hal yang lain terkait ditolaknya permohonan PKPU ini hakim sudah tidak mempertimbangkan dalai dalil  kami, misalnya soal infois yang tidak ada tanggal jatuh temponya serta lainnya, tidak perlu dibahas hakim. Dan apapun itu kami bersyukur permohonan PKPU Pemohon ditolak Hakim.

Sementara itu kuasa hukum yang lain, Yanto Jaya SH mengatakan, jangan membuat Cassie abal abal yang dapat merugikan orang lain. Dijelaskan Yanto Jaya, PKPU suatu upaya hukum yang dapat diambil guna merestrukturisasi Utang
Debitur dalam melunasi utang utangnya.

Pengajuan PKPU dapat diajukan oleh Debitur itu sendiri atau dapat diajukan oleh Kreditur dengan syarat lebih dari satu Kreditur dan mempunyai utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih berdasarkan pasal 222 Undang Undang NO: 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, tuturnya.

Kasus ini bermula dengan diajukan  perkara Nomor : 188/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst, dimana
Termohon diwakili selain  Donny A. Sheyoputra, SH, LL.M, juga  Yanto Jaya, SH dan Fathan Tamam, SH, MH. Merekapun mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat.

Pemohon PT CTA mengajukan permohonan PKPU kepada PT RRI, dimana Termohon dikatakan  mempunyai hutang yang belum dibayar sebesar Rp 500 jula lebih. Tapi permohonan Pemohon ditolak hakim karena tidak memenuhi syarat syarat  yang telah ditentukan. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.