DR Maqdir Ismail SH.MH : Perkara Weibinanto Halimdjati Bukan Perkara Korupsi


Jakarta,BERITA-ONE.COM-DR Maqdir Ismail SH.MH kuasa hukum Weibinanto Halimdjati alias Lem Che Wei (LCW) bukan merupakan perkara korupsi melainkan pelanggaran administrasi saja, oleh karenanya  majelis hakim Tipikor tidak berwenang mengadili kliennya. Hal ini dikatakan pengacara senior tersebut melalui eksepsinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Selasa (6/9/202).

Karenanya,  Maqdir meminta kepada majelis hakim untuk menerima eksepsi terdakwa  seluruhnya, menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara absolut tidak berwenang mengadili perkara ini, menyatakan bahwa rumusan Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap serta kabur, oleh karenanya batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

Selain itu tambah pengacara Maqdir, hakim agar memerintahkan  Panitera agar berkas Perkara Pidana atas nama Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei berikut barang buktinya dikembalikan kepada Penuntut Umum,
memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dari rumah Tahanan Negara seketika setelah putusan ini diucapkan,melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei sesuai dengan harkat dan martabatnya, serta
membebankan biaya  kepada negara.

Terdakwa kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor
minyak goreng atau crude palm oil (CPO), Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (LCW) mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya.

Maqdir menyebut perkara yang melibatkan kliennya LCW  bukan merupakan tindak pidana korupsi. Sebab, dalam surat dakwaan JPU, LCW disebut melanggar pasal 25 dan pasal 54 ayat (2) huruf a,b,e,f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Andaikata perbuatan LCW dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Perdagangan, maka seharusnya tidak serta merta menjadi tindak pidana korupsi," kata  Maqdir dalam pembacaan nota eksepsinya.

Dijelaskan, Unarang Undang (UU) Perdagangan tidak menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap UU tersebut bisa masuk kategori pidana korupsi, paling tinggi  pelanggaran administrasi, bukan pidana

Untuk itu Maqdir menekankan perkara kliennya bukan perkara korupsi sehingga Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara tersebut, karena ini bukan pelanggaran atau kejahatan korupsi, maka bukan wewenang PN Jakarta Pusat atau Tipikor Jakarta, tegas Maqdir Ismail.

Diberitakan sebelumnya, Lin Che Wei didakwa terlibat dalam perkara penerbitan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya selama periode Januari 2022 – Maret 2022 bersama empat terdakwa lainnya yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana; dan Senior Manager Corporate Affair PT. Victorindo Alam Lestari, Stanley dan Komisaris PT. Wilman Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, pekan lalu .

Atas perbuatannya, para terdakwa terancam melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 Teks foto: DR Maqdir Iemail SH.MH. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.