Donny A Sheyoputra.SH.LLM : Saksi Dari Pemohon PKPU Sangat Subjektif

Teks foto : Donny A Sheyoputra SH.LLM (paling kanan) bersma stafnya.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-M Riyadi yang  dijadikan saksi untuk pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU )  PT . Commit Trans (PT.CTA) kepada PT. Raena Tenita Indonesia (PT.RRI)  dinilai sangat subjektif dan mengada ada.Hal ini  dikatakan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum PT RRI Donny Sheyoputra SH LLM usai sidang di Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat Senin,( 5/9/2022).

Donny menambahkan, saksi  banyak tidak mengetahui apa apa sebetulnya, yaitu tidak mengetahui terbitnya infois secara langsung. Dan ketika ditunjukkan infois, ternyata dia tidak melihat tanggal jatuh tempo infois tersebut, lalu bagaimana dia bisa bilang kalau hutang telat dibayar?, kata Donny dengan nada bertanya?.

Selanjutnya pengacara muda itu menyebutkan, saksi juga tidak tahu apa sebabnya  perusahaannya mengalihkan  kepada  Raena RUPTE Ltd  Singapura, tetapi yang digugat balik perusahaan yang ada di Indonesia.

" Kami tadi menyatakan keberatan terhadap keberadaan saksi ini kepada hakim, karena bagaimanapun juga saksi adalah karyawan yang digaji oleh pihak pemohon PKPU. Jadi subjektifitasnya sangat kental, dan tidak mungkin saksi akan memberikan keterangan yang merugikan induk semangnya", kata Donny.

Masih kata Donny, yang menarik dalam hal ini tidak adanya perjanjian kerja sama antara PT Raena  Singapura dengan pemohon PKPU. Jadi apa dasarnya kalau dibilang ada hutang yang tidak dibayar?

Ditambahkan, yang lebih menarik lagi adalah saksi mengatakan, pemohon PKPU bukan pemilik gudang, tapi gudang tersebut kepunyaan PT Gudang Indonesia. Jadi dia itu hanya sebagai calo atau perantara, menurut Donny.

Sidang lanjutan perkara Nomor : 188/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst,

Termohon diwakili selain  Donny A. Sheyoputra, SH, LL.M, juga  Yanto Jaya, SH dan Fathan Tamam, SH, MH. Merekapun mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan PKPU yang di ajukan pemohon. Karena,  dalam permohonannya di angka 18 halaman 5, pemohon PKPU memohon kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Karenanya, permohonan PKPU pemohon haruslah ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat di Terima, "  kata Donny .

Seperti disebutkan sebelumnya,  Termohon PKUP dalam  Tanggapan mengatakan, gugatan permohonan PKPU yang diajukan pemohon PKPU melalui kuasa hukumnya dengan alasan hutang yang sudah jatuh tempo, adalah salah alamat, karena dari bukti yang melakukan pembayaran atas invoice yang di tunjukan di permohonan tersebut terlihat yang berhutang adalah Raena R.U PTE LTD perusahaan yang berkedudukan di Singapura.

"Artinya PT. RRI tidak berhutang sama sekali kepada PT. CTA, sehingga kami berharap permohonan PKPU ini dapat di tolak karena tidak ada bukti hutang, " Ujar Donny , usai sidang.

Tim kuasa hukum termohon PKPU juga menjelaskan, bahwa dalam permohonannya pemohon PKPU tidak jujur mengakui kalau selama ini berhubungan dengan Raena R.U PTE LTD sebagai pihak yang menerima dan membayar invoice-invoice pemohon PKPU.

Maka,  dengan demikian harus di Maknai bahwa termohon PKPU menganggap Raena R.U PTE LTD di Singapura tidak memiliki hubungan dengan termohon PKPU serta keterkaitan satu dengan lainnya dan merupakan subjek hukum yang berbeda.

"Hal ini dapat di buktikan dengan kepemilikan saham pada termohon PKPU yang dimiliki oleh perorangan dan bukan Raena R.U PTE LTD, " kata kuasa hukum lainya Yanto Jaya didalam tanggapannya.

Yanto Jaya juga mengatakan,  pengalihan hutang (cessie) oleh Pemohon PKPU yang di jadikan bukti adanya kredit lain,  tidak pernah di beritahukan kepada PT. RRI.

Seandainya PT. RRI punya hutang, seharusnya mensyaratkan adanya pemberitahuan cessie tersebut dan harus mendapat persetujuan dari PT. RRI atau permohonan PKPU sebagai cessie, sebagaimana pasal 613 KUHPerdata

Tim kuasa hukum termohon PKPU dengan tegas menolak dalil-dalil pemohon PKPU, karena termohon PKPU tidak berhutang  kepada pemohon PKPU yang telah jatuh tempo yang dapat ditagih dan pengalihan piutang (cessie), " tambah Donny lagi.

Atas uraian dengan alasan yang disampaikan tim kuasa hukum termohon PKPU, mohon kepada majelis hakim yang di ketuai Betsji Siske Manoe, SH, MH, yang beranggotakan Dewa Ketut Kartana, SH, M. Hum dan Bakri, SH, M.Hum, memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut :

A. Dalam Eksepsi: 1. Menerima dan mengabulkan ekaepsi dari termohon PKPU.

2. Menyatakan permohonan yang di ajukan PT. CTA, pemohon PKPU terhadap PT. RRI, termohon PKPU tidak dapat di Terima (niet onvankelijke verklaard)

B. Dalam pokok perkara ;  1. Menolak permohonan PKPU yang diajukan PT. CTA, pemohon PKPU, terhdap PT. RRI, termohon PKPU untuk seluruhnya.

2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini seluruhnya kepada pemohon PKPU.

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (SUR).



No comments

Powered by Blogger.