Catatan Hukum Prof DR OC Kaligis SH.MH Tentang Pluralisme.

PengacaraProf DR  Otto Cornelis Kaligis SH.MH atau 

Jakarta, BERITA-ONE.COM-Pengacara  kondang dan juga sebagai praktisi hukum, Prof DR  Otto Cornelis Kaligis SH.MH atau yang biasa  disapa OC Kaligis, memberikan Catatan Hukum kepada Menteri Agama RI Yaqut Cholil  Qoumas, dengan judul Pluralisme.

Selengkapnya catatan hukum tersebut  sebagai berikut:Disekitar tahun 2004 saya ikut memperjuangkan vonis hukuman mati saudara Tibo di Belanda Disaat itu informasi yang sampai pada peduli hak asasi Belanda, adalah bahwa di Indonesia telah kurang lebih 300 gereja yang dibakar.

Dapat dibayangkan bila hal serupa  terjadi di Indonesia. 300 mesjid dibakar oleh kelompok non islam. Jangankan 300, satu mesjid saja yang dibakar, lantas peristiwa itu jadi berita global, bahkan kalau walikota tidak bertindak cepat, si Pak Walikota dapat diturunkan paksa.

Saya pernah membela perkara di Singkil, Aceh disaat membela kasus  tenggelamnya KM kapal gurita  disekitar tahun 1996

Di kota kecil Singkil pun pada saat itu sangat sulit untuk mendapatkan ijin pendirian gereja. Bahkan ibadah penganut agama Kristen sering diganggu.

Katanya menurut Pasal 28 UUD RI, Indonesia mempraktekkan azas Equality before the Law Termasuk azas kebebasan beragama.  Azas ini tidak berlaku bagi pendirian gereja. Mungkin untuk mendirikan mesjid, ijinnya dapat dimintakan kemudian.

Disekitar tahun 2008 saya mendapat kuasa untuk membela kasus arbitrase PT. Adi Karya di Doha, Qatar.

Pada kesempatan itu saya juga ke Abu Dhabi. Sekalipun negara kerajaan tersebut dikenal sebagai negara Islam, gereja diperkenankan eksist tanpa gangguan bagi pemeluk non Islam untuk beribadah. Baik di Qatar maupun negara Arab lainnya  terdapat gereja.    Kebebasan beragama dihormati.

Paus Fransiskus pun pernah ke Uni Emirat Arab atas undangan putra mahkota Abu Dhabi

Bahkan 13 Agustus  tahun 2020 Israel telah melakukan hubungan diplomatik penuh dengan Uni Emirat Arab, satu hal yang tidak mungkin terjadi di Indonesia yang sangat anti Yahudi.

Sudah sejak mula berdirinya NKRI kelompok tertentu menghendaki NKRI berdiri berdasarkan hukum Islam.

Usul dimasukannya Piagam Jakarta dalamPancasila - UUD menghasilkan voting para pendiri Republik. Piagam Jakarta ditolak atas hasil perbandingan suara 45 lawan 15 suara bagi pengusul Piagam Jakarta.

Presiden Soekarno pun tidak memasukkan Piagam Jakarta ke Pancasila.

Presiden Soekarno sebagai pejuang pendiri NKRI memang penganut aliran pluralisme, aliran pendukung keseragaman agama, seperti halnya dengan Presiden Gus Dur.

Orang bebas memfitnah Presiden dibawah  bendera kebebasan menyatakan pendapat. Usaha menggulingkan Presiden hasil pilihan rakyat, diganti dengan seruan seruan perlunya melakukan Revolusi achlak, dan segala caci maki seperti seruan Pancasila ada di pantat.

Demokrasi Orde Reformasi, tidak lagi mengenal  kata sopan santun sesuai kepribadian bangsa Indonesia yang dikenal ramah dalam bertutur kata.

Saya mengerti mengapa Bapak Presiden Soekarno tidak menyetujui Demokrasi Liberal,  Demokrasi bebas tanpa batas. Beliau menghendaki terciptanya Demokrasi terpimpin.

Impian Presiden Soekarno sempat dijalankan oleh Presiden Soeharto, membatasi provokasi provokasi para pembangkang berdirinya NKRI melalui  undang undang subversif.

Scurity ACT  dilaksanakan di Singapura, Malaysia, bahkan Hongkong yang begitu bebas, sekarang dibatasi haknya oleh pemerintah Cina.

Saya tidak dapat membayangkan berapa biaya negara yang dikeluarkan untuk mengamankan para pendemo yang terkadang merusak sarana sarana publik.

Runtuhnya Twin Tower di Amerika oleh para teroris, dimulai dengan pembiaran para anarkis di mesjid mesjid di Amerika, dalam rangka kebebasan berbicara, untuk mengprovokasi para kelompok Jihad  untuk melawan Amerika.


Berdasarkan pengalaman pahit itu, Amerika  membatasi seruan seruan provokatif, demi keamanan Amerika sendiri.

Bila membaca kerukunan agama di Arab,  bukankah Uni Emirat  Arab telah membuka diri untuk bekerja sama dengan pengusaha pengusaha Yahudi, satu hal yang tidak mungkin terjadi di Indonesia.

Bahkan Paus Katolik telah berkunjung ke gereja mewah di Arab, disambut raja raja Arab dan umat Kristen di sana.

Semoga Pemerintah tidak lagi melakukan pembiaran terhadap oknum oknum pemecah belah berdasarkan agama. Perlu tindakan keras. Kalau perlu dirikan gereja di tangsi tangsi tentara, karena tentara penganut Sapta Marga, pasti tentara  menjamin kebebasan beribadah menurut keyakinan masing masing

Jakarta, 20 September 2022.Salam Bhinneka Tunggal Ika .Prof. Otto Cornelis Kaligis.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.