Tiga Terdakwa Kasus PT Garuda Indonesia Tbk Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahan berkas perkara 3  terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Garuda Indonesi Tbk kr Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Dalam oerkara ini para terdakwa  korupsi pengadaan 18  unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 oleh PT. Garuda Indonesia Tbk tahun 2011.

Adapun pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan rincian;

1.Terdakwa Agus Wahyodo.

2.Terdakwa Albert Burhan

3.Terdakwa Setejo Awibowo

Para Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal dakwaan Primair,   Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair,   Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tim Jaksa Penuntut Umum  kini sedang  menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kata Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana. (SUR).

 Teks foto: Salah seorang terdakwa ( tengah ).

 

 

1 comment:

Powered by Blogger.