Tiga Terdakwa Kasus PT Garuda Indonesia Tbk Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahan berkas perkara 3 terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Garuda Indonesi Tbk kr Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Dalam oerkara ini para terdakwa korupsi pengadaan 18
unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100
oleh PT. Garuda Indonesia Tbk tahun 2011.
Adapun pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan rincian;
1.Terdakwa Agus Wahyodo.
2.Terdakwa Albert Burhan
3.Terdakwa Setejo Awibowo
Para Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal
dakwaan Primair, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiair, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tim Jaksa Penuntut Umum kini sedang menunggu jadwal
pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kata Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut
Sumedana. (SUR).
Teks foto: Salah seorang terdakwa ( tengah ).
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete