Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Hukuman Mati.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra SH dari kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut hukuman mati terhadap tiga orang terdakwa kasus narkoba masing masing
M Fadlan alias Fadil, Casno alias Bowo dan Erizal alias Jal di Pengadilqn Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
Perbuatan ketiga terdakwa tersebut terbukti bersalah dan melanggar pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tegas JPU dalam requositornya.
“JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana mati,” ujar Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra.
Dalam pertimbangan hukumnya Jaksa meminta hukuman maksimal ini pada para terdakwa karena para terdakwa tidak kooperatif dan menabrak petugas kepolisian
Dijelaskan, kasus ini berawal pada hari Sabtu 13 November 2021, terdakwa M Fadlan menerima sebanyak 35 kilogram dalam 2 karung warna putih dari terdakwa Erizal di pinggir jalan Mangging, Pidie Blang, Aceh.
Oleh terdakwa Erizal bersama Casno diduga membawa barang haram tersebut menuju salah satu wilayah di jakarta pusat untuk di serahkan kepada pembelinya. Sementara Erizal bertugas menjaga gudang penyimpanan barang haram tersebut.
Dulokasi yang sudah disepakati sebelumnya, terdakwa M Fadlan kemudian meminta agar lokasi transaksi narkotika tersebut dilakukan di rest area KM 208.
Karena situasi di perempatan Coca-Cola Cempaka Putih Jakarta Pusat ramai, maka penyerahan narkotika sebanyak dua karung tersebut pindah di rest area KM 208 B tol Palimanan arah Jakarta,” Ungkapnya.
Belum sempat melakukan transaksi, lanjut Andri, polisi sudah mengetahui rencana kedua terdakwa dan berpunya mengamankannya.
Namun, keduanya sempat melarikan diri menggunakan mobil yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut dan menabrak salah satu petugas dari kepolisian yang hendak mengamankan para terdakwa.
Naas bagi mereka, terdakwa Fadlan dan terdakwa Casno berhasil ditangkap berikut barang bukti pada hari Minggu, 21 November 2021 di jalan Kedung Gading, Ringinarium, Jawa Tengah.
Untuk memberikan kesempatan melakukan pembelaan/pledoi hbagi para terdakwa , sidang akan dilanjutkan Rabu mendatang. (SUR).
Teks foto: Tiga terdakwa tersebut.
No comments