Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi Dilarikan Ke Rumah Sakit.

Teks foto :Tersangka Surya Darmadi (di kursi roda)

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tersangka Surya Darmadi (SD) bos PT Duta Palma  yang diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 78 triliun dilarikan ke Rumah Sakit Adhiyaksa karena kondisinya drop setelah menjalani pemerisaan, Kamis, (18/8/2022).

Dijelaskan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumadana, bertempat di Gedung Bundar JAM PIDSUS, Tim Jaksa Penyidik pada  Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka SD.

Adapun Tersangka SD yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukum diperiksa terkait peranannya sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka SD, kondisi Tersangka mengalami drop atau sakit sehingga penyidik meminta dokter untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan

Setelah  dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, Tersangka SD disarankan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan di RSU Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur.  

Pada Jumat 19 Agustus besok hari  bertempat di Gedung Bundar JAM PIDSUS, Tersangka SD akan dilakukan pemeriksaan lagi oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk sinergitas antar penegak hukum yang sudah berjalan selama ini

Seperti diberitakan sebelumnya,  tersangka SD tidak mau memenuhi panggilan Kejagung untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, tapi malah buron keluar negeri. Baru menyerahkan diri setelah Jaksa Agung mengancam akan memburunya. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.