Sengketa Lahan : Klarifikasi PT. GON Mengenai Serobot Tanah Warga..!!


OGAN ILIR--BERITA ONE.COM-Menyikapi adanya berita tentang penyerobotan lahan Warga yang berlokasi di Jl. Lintas Timur Palembang-Indralaya oleh PT. Golden Oilindo Nusantara (PT. GON) menyampaikan bahwa berita tersebut tidak benar.

Hal ini disampaikan langsung oleh pihak Humas PT. GON  Syafaruddin, melalui media ini.

Pihak Kami tidak pernah menyerobot lahan milik Warga seperti yang diberitakan, apabila ada Warga atau pihak yang merasa lahannya diserobot oleh PT. GON sebenarnya dapat kita bicarakan dengan duduk bersama untuk meluruskan permasalahannya  " Ungkap Humas PT.GON, Sabtu (13/8/2022). 

Sebelumnya beberapa waktu yang lalu, ada salah satu Warga yang mengklaim   lahan yang di kuasai pihak PT.GON seluas 8 hektar adalah miliknya, berdasarkan kekuatan hukum berupa sertifikat tanah dan SPH dengan nomor 391 dan 392 tahun 1987, dengan akta jual beli yang di terbitkan Notaris PPAT Ika Novianti Iskandar.SH.Mkn, yang berlokasi di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir , Sumatera Selatan.(Zaki)

No comments

Powered by Blogger.