Prof DR OC Kaligis SH : Penyidik Larang Pengacara Dampingi Klien, Melanggar Hukum.

Teks foto: Prof DR OC Kaligis SH.MH.

Jakarta,BERITA,ONE.COM-Penyidik yang mencoba menghalang-halangi pengacara mendampingi klien adalah tindakan melanggar hukum, apalagi saat dilakukan pengeledahan.

Hal ini dikatakan ahli hukum pidana Universitas Negeri Manado ( UNM) Prof DR OC Kaligis SH.MH di Pengadilan Negeri Jakarta Barat saat menjadi  saksi ahli . Kamis, (11/8/2022)

Ditambahkan oleh ahli hukum tersebut, "Tindakan demikian merupakan kejahatan jabatan, ini melanggar Pasal 421 KUHP dan dianggap kesewenang- wenangan," katanya.

Sidang praperadilan tersebut diajukan Bernard Kaligis SH  karena kliennya Donny, warga jalan Raya Puri Indah Blok I 1 No.18, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Penyidik Polsek Kembangan Jakarta Barat dianggap menyalahi aturan ketika pengeledahan di dalam rumah kliennya  dan membawa barang bukti.

Menurut Bernard mengeledah tanpa izin dari pengadilan negeri setempat dianggap tidak sah karena  klien harus didampingi kuasa hukum.

"Bisa saja penyidik membuang barang bukti atau merekayasa dengan barang bukti baru, itu dapat saja terjadi karena tidak ada saksi dalam pengeledahan tempat kejadian perkara," katanya.

Masalah itu mengemuka ketika istri Donny, Mendy Marcella Surjadi melaporkan suaminya ke Polsek Kembangan dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan mengunakan alat pengering rambut ( hairdryer)

Padahal KDRT itu terjadi oleh Mendy yang memukul suaminya sehingga berlumuran darah pada muka dan pipi yang disaksikan anak korban.

Sebelumnya, Mendy meminta uang Rp30 milyar kepada suaminya dengan alasan minta cerai dan uang itu dikabulkan Donny karena enggan berpisah, tapi belakangan ini Mendy meminta kembali uang Rp100 milyar, maka ditolak.

Donny yqng tidak mengabulkan permintaan Mendy  Rp100 milyar itu, maka dibuat rekayasa kasus KDRT dan melaporkan ke Polsek Kembangan.

Penyidik Polsek Kembangan, kata Bernard melarang mendampingi klien ketika pengeledahan dan tanpa izin dari pengadilan setempat.

Bernard Kaligis menambahkan,  kuasa hukum berhak mendampingi setiap tingkatan pemeriksaan oleh penyidik sesuai Pasal 54 dan Pasal 55 KUHAP.

Apabila istri meninggalkan rumah tanpa diketahui keberadaannya, maka dianggap mengabaikan kewajiban sebagai ibu yang mengasuh anak apalagi ada yang masih kecil.

Tindakan istri lari dari tanggung jawab, bisa saja diduga membuat lapor palsu KDRT, maka ini perlu dibuktikan sesuai hukum yang berlaku. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.