Presiden Diminta Bantuannya Oleh OC Kaligis Agar PT Asuransi Jiwasraya Membayar Tabungannya Rp 35 Miliar.

Teks foto: Prof Dr OC Kaligis SH.MH

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Untuk yang kesekian kalinya Presiden Joko Widodo (Jokowi) disurati  oleh pengacara senior Prof Dr. OC Kaligis SH.MH terkait PT Asuransi Jiwasraya yang hingga kini belum mau membayarkan tebungannya sebesar Rp 35 miliar, meski putusan  hakim  pengadilan yang mengadili perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau in kracht.

“ Saya ini percaya kepada hukum Indonesia, saya juga  percaya kepada putusan pengadilan. Ternyata Menteri BUMN, Perusahaan BUMN Jiwasraya dengan label perusahaan terpercaya, justru menipu saya , " kata OC Kaligis dalam suratnya tertanggal  1 Agustus 2022

Tambah pengacara terswbut, “Saya telah bersurat ke Menteri BUMN Erick Thohir, ke DPR, ke Media, ternyata Menteri BUMN dan pihak terkait bukannya membela saya, sebaliknya Erick Thohir membela Jiwasraya, dan oleh sebab itu melalui surat ini kembali saya memohon keadilan kepada Bapak Presiden, karena nyatanya uang saya dirampok Jiwasraya,” ungkap OC Kaligis.

Dikatakan,  upayanya agar uang tabungannya dikembalikan oleh Jiwasraya dilakukan melalui mediasi, dan non litigasi.

Gugatan pengadilan telah saya menangkan dua kali, baik di tingkat Pengadilan Negeri dengan putusan Nomor: 219/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, maupun di tingkat Pengadilan Tinggi sesuai putusan Nomor: 176/Pdt/2022/PT.DKI,”.

Berdasarkan diktum Putusan Pengadilan Negeri, halaman 95, pengadilan memutuskan, gugatannya diterima seluruhnya. Kemudian pada halaman 99, disertai bunga 1 per bulan untuk keterlambatan membayar kewajiban pokok terhitung sejak 10 Oktober 2018.

“Putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri, Diktum putusan terlampir. Putusan Pengadilan tersebut telah inkracht, mempunyai kekuatan hukum mengikat, yang harus ditaati oleh Jiwasraya, karena putusan tersebut adalah perintah pengadilan untuk ditaati.

Menteri BUMN, saudara Erick Thohir yang pernah kuliah di Amerika Serikat, pasti paham akan arti putusan pengadilan,” kata advokat yang juga akademisi ini.

OC Kaligis mengaku,  mempercayai Indonesia adalah negara hukum. Dirinya berharap adanya dua putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti dapat dipatuhi.

Bila membaca putusan tersebut, kewajiban Jiwasraya untuk mengembalikan uang saya adalah sebesar Rp 35 miliar. Jumlah ini selain kewajiban pokok Jiwasraya, ditambah bunga satu persen per bulan. Semakin lama Jiwasraya tidak mematuhi putusan Pengadilan, semakin bertambah beban kewajiban Jiwasraya, terhadap saya,” ujarnya.

Uang tersebut saya gunakan untuk operasional kantor saya, dan semoga publik mengetahui bahwa uang tersebut adalah hasil jerih payah saya selama kurang lebih 56 tahun berkecimpung di dunia hukum,” tuturnya.

Katanya, Ironis memang. Saya yang percaya kepada hukum Indonesia, saya yang percaya kepada putusan pengadilan, ternyata Menteri BUMN, Perusahaan BUMN Jiwasraya dengan label perusahaan terpercaya, justru menipu saya dan sebahagian besar nasabah yang sampai detik ini belum bisa kembali menikmati baik tabungan maupun uang pensiun mereka yang ditabung di Jiwasraya,” tambahnya.

Sebagai negara hukum ternyata putusan pengadilan pun sama sekali tidak mampu memberikan perlindungan hukum kepada pencari keadilan.

“Apa mungkin semuanya ini terjadi, karena dalam praktiknya Menteri BUMN menganut teori kekuasaan, bukan teori negara hukum?. Bila perintah pengadilan ditaati, kewajiban Jiwasraya terhadap diri saya dan kantor saya sekarang telah berjumlah kurang lebih Rp 35 miliar, kewajiban pokok plus bunga satu persen tiap bulan,” katanya.

“Saya percaya akan sumpah bapak Presiden, menjelang pelantikan bapak sebagai Presiden, sumpah untuk taat undang-undang. Sumpah tersebut semestinya berlaku juga bagi Menteri BUMN, Erick Thohir. Bukan sebaliknya, dimana Erick Thohir bahkan diduga ikut melindungi tindakan penipuan Jiwasraya terhadap saya,” katanya.

Hingga berita ini ditayangkan, Menteri BUMN Erick Thohir belum dapat dikonfirmasi wartawan.

Tembusan surat OC Kaligis ini disampaikan kepada;
Cc. Yth. Menteri BUMN saudara Erick Thohir untuk diketahui.
Cc. Yth. Komisi III DPR-RI.
Cc. Yth. Bapak Kapolri Jenderal Polisi Lystio Sigit Prabowo yang mempetieskan laporan polisi saya LP Nomor: LP/B/0537/IX/2020/Bareskrim tanggal 15 September 2020.
Cc. Yth. Media Koran Kompas, Detik.com, Majalah Mingguan Tempo.
Cc. Yth. Semua Media, Media TV Peduli Keadilan,
Cc. Yth. para klien korban penipuan Jiwasraya.
Cc. Yth. para Direksi Jiwasraya yang masih bersih.
Cc. Yth Direktur Jiwasraya saudara Angger Yuwono. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.