Polsek Kembangan Jakarta Barat Di Praperadilkan.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tidak mempunyai izin dari pengadilan saat melakukan penggeladahan dirumah Donny , warga Kembangan Selatan, Polsek Kembangan Jakarta Barat dipraperadilkan  di Pengadilan Negeri Jakarta Barat oleh Pengacara Bernard Kaligis SH.

Ketika memasuki rumah untuk  melakukan penggaladahan terhadap klien saya itu seharusnya

penyidik mendapatkan izin dari pemilik rumah , dan berita acara penyitaan diserahkan ke penghuni rumah," kata Bernard Kaligis kepada wartawan.

Dijelaskan Bernard,  praperadilan itu dilakukan karena kliennya dilaporkan oleh istrinya Mendy Marcella Surjadi atas dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polsek Kembangan, dan KDRT itu dilakukan dengan mengunakan alat pengering rambut.

Padahal, faktanya Mendy telah meninggalkan rumah sejak 4 April 2022 dengan membawa asisten rumah tangga, dan sejak itu tidak lagi sebagai penghuni rumah yang dimaksud.

Bernard menambahkan, penyidik diduga telah menyalahi KUHAP pasal 33 ayat 3, 4 dan 5 karena seharusnya penyidik memasuki rumah harus diketahui pemilik.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Rabu kemarin , Bernard menghadirkan Nugroho Adipradana ahli hukum dari Universitas Atmajaya, Jakarta dan anak Donny yakni Darrell Mirshael yang masih berusia 16 tahun.

Saat itu  penyidik melakukan penyitaan sebuah alat  pengering rambut (hairdryer) berwarna pink dan barang bukti itu merupakan hasil rekayasa dari Mendy.

Dan saat pengeledahan dan penyitaan  penyidik melarang Donny didampingi kuasa hukum dengan alasan menghalangi proses penyidikan.

Tindakan penyidik melarang klien untuk mendapatkan bantuan hukum merupakan tindakan kesewenangan yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan jabatan diatur dalam Pasal 421 KUHP, tambah Bernard Kaligis kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (SUR).


Teks foto: Bernard Kaligis SH.

No comments

Powered by Blogger.