Permohonan PKPU Oleh PT. CTA Terhadap PT RRI Salah Alamat.
Teks foto : Koordinator Kuasa hukum Termohon Donny A Sh eyoputra SH. LLM |
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Koordinator Tim kuasa hukum PT. Raena Ruma Indonesia (PT.RRI) Donny A Sheyoputra SH. LLM dan lainya menilai , Permohonan yang diajukan Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU) oleh PT Commit Trans (PT CTA) adalah salah alamat. Hal ini dikatan Donny dalam agenda pembacaan tanggapan atau jawaban terhadap Termohon di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
Sidang lanjutan perkara Nomor : 188/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst, Termohon yang diwakili Donny A. Sheyoputra, SH, LL.M, Yanto Jaya, SH dn Fathan Tamam, SH, MH mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan PKPU yang di ajukan pemohon PKPU.
Dikatakan oleh Donny selanjutnya, karena dalam permohonannya di angka 18 halaman 5, pemohon PKPU memohon kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Jadi oleh karenanya, permohonan PKPU pemohon PKPU haruslah ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat di Terima, " kata Donny
Selanjutnya tim kuasa hukum termohon PKPU dalam Tanggapan juga mengatakan, gugatan permohonan PKPU yang diajukan pemohon PKPU melalui kuasa hukumnya dengan alasan hutang yang sudah jatuh tempo, adalah salah alamat, karena dari bukti yang melakukan pembayaran atas invoice yang di tunjukan di permohonan tersebut terlihat yang berhutang adalah Raena R.U PTE LTD perusahaan yang berkedudukan di Singapura.
"Artinya PT. RRI tidak berhutang sama sekali kepada PT. CTA, sehingga kami berharap permohonan PKPU ini dapat di tolak karena tidak ada bukti hutang, " Ujar Donny , usai sidang.
Tim kuasa hukum termohon PKPU juga menjelaskan, bahwa dalam permohonannya pemohon PKPU tidak jujur mengakui kalau selama ini berhubungan dengan Raena R.U PTE LTD sebagai pihak yang menerima dan membayar invoice-invoice pemohon PKPU.
Maka, dengan demikian harus di Maknai bahwa termohon PKPU menganggap Raena R.U PTE LTD di Singapura tidak memiliki hubungan dengan termohon PKPU serta keterkaitan satu dengan lainnya dan merupakan subjek hukum yang berbeda.
"Hal ini dapat di buktikan dengan kepemilikan saham pada termohon PKPU yang dimiliki oleh perorangan dan bukan Raena R.U PTE LTD, " kata kuasa hukum lainya Yanto Jaya didalam tangapannya.
Yanto Jaya juga mengatakan, pengalihan hutang (cessie) oleh Pemohon PKPU yang di jadikan bukti adanya kredit lain, tidak pernah di beritahukan kepada PT. RRI.
Seandainya PT. RRI punya hutang, seharusnya mensyaratkan adanya pemberitahuan cessie tersebut dan harus mendapat persetujuan dari PT. RRI atau permohonan PKPU sebagai cessie, sebagaimana pasal 613 KUHPerdata.
"Tim kuasa hukum termohon PKPU dengan tegas menolak dalil-dalil pemohon PKPU, karena termohon PKPU tidak berhutang kepada pemohon PKPU yang telah jatuh tempo yang dapat ditagih dan pengalihan piutang (cessie), " tambah Donny lagi.
Atas uraian dengan alasan yang disampaikan tim kuasa hukum termohon PKPU, mohon kepada majelis hakim yang di ketuai Betsji Siske Manoe, SH, MH, yang beranggotakan Dewa Ketut Kartana, SH, M. Hum dan Bakri, SH, M.Hum, memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut :
A. Dalam Eksepsi: 1. Menerima dan mengabulkan ekaepsi dari termohon PKPU.
2. Menyatakan permohonan yang di ajukan PT. CTA, pemohon PKPU terhadap PT. RRI, termohon PKPU tidak dapat di Terima (niet onvankelijke verklaard)
B. Dalam pokok perkara ; 1. Menolak permohonan PKPU yang diajukan PT. CTA, pemohon PKPU, terhdap PT. RRI, termohon PKPU untuk seluruhnya.
2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini seluruhnya kepada pemohon PKPU.
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan yang baik ( ex nequo et bono). (SUR).
No comments