Niat Korban Cynthia Membangun Mahligai Rumah Tangga Bersama Kekasihnya Raihan Harus Berakhir Duka


JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Raihan Zainudin Arkhan alias Reyhan yang membunuh pacarnya Cynthia Fajri Utami,dengan cara  membakar hidup hidup, dituntut hukuman selama 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPJ) ZM Yeny Rosalita SH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut JPU yang tidak dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, terdakwa Reyhan  yang membunuh pacarnya Cynthia Fajri Utami,  telah  terbukti melanggar Pasal 340 KUH Pidana.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara,” ucap Jaksa ZM Yeni dihadapan Ketua Majelis Hakim, Saptono.

Wanita yang menjadi korban kekejaman kekasihnya dengan cara membakar ini terjadi  di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Korban sempat dirawat dirumah sakit lebih dari sepekan  tapi akhirnya wanita itu meningal dunia   pada 16 Desember 2021.

Niat korban Cynthia membangun mahligai rumah tangga bersama kekasihnya Raihan harus berakhir duka, Jalinan asmara yang telah dirajut selama satu setengah tahun itu pun kandas akibat emosi yang menghancurkan semuanya.

Bahkan sebelum kejadian itu, Cynthia yang berprofesi sebagai perawat dan Reyhan yang merupakan pegawai di dinas arsip dan perpustakaan Kabupaten Bekasi, disebut-sebut kerap cekcok hanya gara-gara perkara sepele.

Kamis, 9 Desember 2021 menjelang petang, Jalan Kenari 2 Senen, tempat indekos Cynthia berada ,terbilang sepi. Petang itu dara berusia 26 tahun tersebut juga tak menyadari jika petaka mengintainya. Setelah menunggu beberapa saat, muncullah Cynthia menemui Reyhan.

Reyhan, tiba-tiba  menyalakan  korek api. Padahal dibawahnya ada botol air mineral berisi bensin. Tak pelak api membakar Cynthia. Rehan pun kemudian seolah-olah berusaha menyelamatkan Cynthia,  yang sudah  luka bakar lebih dari 50 persen.

Cynthia sempat dirawat di rumah sakit selama sepekan dan telah menjalani tiga kali operasi, namun nyawa Cynthia tak berhasil diselamatkan.

Jasat Cynthia  dimakamkan di Pariaman, Sumatera Barat, keluarga korban  melaporkan kejadian itu ke polisi.

Rayhan diamankan petugas.Dari awal keluarga korban sebenarnya telah mencium adanya ketidakberesan dalam kasus ini.

Apalagi sempat berhembus kabar jika korban disebutkan melakukan percobaan mengakhiri hidup dengan cara membakar diri. Pemeriksaan lanjutan kemudian juga mengungkapkan sebelum pembakaran itu antara korban dan pelaku sempat terjadi cekcok.

Kini Raihan harus mempertanggungjawabkan perilaku kejinya itu. Secara hukum, bukan tidak mungkin Reyhan yang kini berusia 24 tahun diancam pidana kurungan seumur hidup di hotel prodeo. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.