Lima Tersangka Kasus CPO Segera Disidangkan

Teks foto: Tersangka LCW.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Lima tersangka kasus korupsi  pemberian fasilitas  ekspor Crude Palm Oil (CPO) segera disidangkan di pengadilan Tipikor  Jakarta setelah Tim Jaksa Penyidik  Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung  melakukan  Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum  Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, (1/8/2022).

Ke-5 tersangka itu  masing-masing ;

1.Tersangka IWW.

2. Tersangka MPT.

3.Tersangka PTS,.

4.Tersangka SM.

5.Tersangka LCW alias WH.

Terhadap para Tersangka dilakukan penahanan di;

1.Tersangka IWW dilakukan penahanan  di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,

2.Tersangka MPT dilakukan penahanan  di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

3.Tersangka PTS dilakukan penahanan  di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,

Dan untuk tersangka 4, SM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 5, Tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

Perbuatan para tersangka  melanggar: Premer; melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP

Subsider ;Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP.

Selanjutnya  tim Jaksa Penuntut Umum  segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Akibat perbuatan para Tersangka yakni Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, Tersangka PTS, dan Tersangka LCW alias WH mengakibatkan kerugian perekonomian negara Rp18.359.698.991.659, kata Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana. (SUR).





No comments

Powered by Blogger.