Korupsi Bank DKI Dihukum 4 Sampai 10 Tahun Penjara.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pengadilan Tipikor Jakarta dengan majelis hakim Riyanto,  menghukum pembobol Bank DKI Jakarta senilai 39,1 milyar dengan hukuman selama masing masing  4 tahun dan 10 tahun penjara.

Kredit Kepemilikan Apartemen (KPA) tunai bertahap kepada PT Broadbiz Asia tahun 2011 hingga 2017 yang berakibat negara itu, dilakukan tiga terdakwa itu diantaranya, dua terdakwa mantan Kepala cabang pembantu (Capem) Bank DKI Muara Angke dan Kepala Capem Permata Hijau, M Taufik dan Joko Pranoto divonis pidana penjara masing masing selama 4 Tahun. Robby Irwanto pihak swasta,  divonis 10 tahun penja

Putussn hakim menyatakan  “Terdakwa M. Taufik dan Joko Pranoto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur diancam pidana dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHP sebagaiman dakwaan primer.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum Terdakwa M. Taufik dan terdakwa Joko Pranoto untuk membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Majelis hakim juga menyatakan, “Terdakwa Robby Irwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur diancam pidana dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaiman dakwaan primer. Oleh karenanya  terdakwa Robby Irwanto dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Hakim menjatuhkan hukuman pidana denda terhadap Terdakwa Robby Irwanto sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan

Terdakwa Robby Irwanto dijatuhkan hukuman untuk membayar uang pengganti terhadap kerugian negara.
sebesar Rp39.151.059.341 dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tuturnya.

Jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun, tandasnya.

Terhadap putusan ini baik para terdakwa maupun JPU  diberi waktu 7 hari untuk mengambil sikap banding atau menerima putusan ini.

JPU R. Pandu Wardhana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut, Rabu kemarin.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.