Kepercayaan Publik Terhadap Kejaksaan Meningkat.

Jaksa Agung ST Burhanuddin 

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Untuk memegang teguh kepercayaan masyarakat, jangan menodai kepercayaan tersebut, bersikap profesional dalam setiap penanganan perkara, kedepankan hati nurani dalam pengambilan keputusan. Mari kita bahu membahu untuk meningkatkan kinerja lebih baik, kata Jaksa Agung ST Burhanuddin Senin , 29/8/2022.

Ditambahkan Jaksa Agung, bahwa masyarakat terus memantau bagaimana cara Kejaksaan memberikan pelayanan publik secara profesional dan tuntas. Barometer baik buruknya persepsi publik terhadap institusi Kejaksaan dapat dilihat dari seberapa besar capaian kepercayaan publik (public trust) yang diraih.

Jaksa Agung menjelaskan, berdasarkan hasil survei nasional dari Lembaga Survey Indikator khususnya terkait Kepercayaan Terhadap Lembaga Penegak Hukum tanggal 11 sampai dengan 17 Agustus 2022, menunjukan tren kepercayaan publik terhadap Kejaksaan menjadi yang tertinggi diantara lembaga penegak hukum lain. Kejaksaan mencapai persentase 63,4% (enam puluh tiga koma empat persen). Angka tersebut menandakan terdapat peningkatan kepercayaan publik yang sebelumnya pada Mei 2022 institusi Kejaksaan memiliki persentase 59,9% (lima puluh sembilan koma sembilan persen).

“Raihan kepercayaan publik dengan persentase 63,4% (enam puluh tiga koma empat persen) didominasi oleh kategori Cukup Percaya dengan persentase 53,4%, kemudian pada kategori Kurang Percaya dengan persentase 20,5% dan untuk kategori Tidak Percaya Sama Sekali dengan persentase sebesar 6,2%. Untuk kategori Cukup Percaya dan Kategori Tidak Percaya Sama Sekali tentunya persentase untuk Kejaksaan jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan persentase yang didapatkan KPK maupun Polri. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa saat ini Kejaksaan merupakan satu-satunya lembaga penegak hukum yang mengalami peningkatan dalam hal tingkat kepercayaan publik. KPK mengalami stagnansi sedangkan Polri mengalami penurunan kepercayaan masyarakat yang cukup signifikan,” ujar Jaksa Agung.

Survey tersebut menyiratkan bahwa harapan Presiden RI yang disampaikan pada tahun 2020 lalu agar Kejaksaan menjadi role model penegakan hukum yang profesional dan berintegritas telah kita wujudkan. Selaras dengan hal tersebut, Komisi III DPR RI selaku mitra kerja strategis Kejaksaan turut memberikan apresiasi.

“Dinyatakan bahwa hal yang dicapai saat ini benar-benar monumental, untuk pertama kalinya sepanjang 77 tahun Indonesia merdeka, pujian disampaikan oleh Presiden dengan menyebutkan Kejaksaan pada Upacara Peringatan HUT RI Ke-77, dan perlu saudara-saudari ingat bahwa prestasi yang kita raih saat ini menjadikan tugas kedepan akan semakin berat, karena menggapai prestasi gemilang itu sulit, namun mempertahankan akan jauh lebih sulit,” ujar Jaksa Agung.

Oleh karena itu, Jaksa Agung meminta kepada seluruh Insan Adhyaksa untuk menjaga integritas dan marwah institusi, jauhi diri dari perbuatan tercela yang bertentangan dengan norma sosial, kesusilaan, serta peraturan perundang-undangan. Mari bersama-sama mengawal Korps Adhyaksa agar semakin profesional dan dicintai masyarakat.

Jaksa Agung yakin dan percaya raihan tersebut merupakan buah dari kerja keras dan semangat integritas tinggi, juga didukung oleh publikasi kinerja yang memberikan kontribusi citra positif di mata masyarakat karena publikasi yang baik akan sejalan dengan kepercayaan publik yang baik pula.

“Oleh karena itu, tetap laksanakan tugas dan fungsi secara paripurna kemudian dorong dengan publikasi yang inovatif, berbobot, serta dapat dicerna dengan baik oleh masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut maka saya minta selalu cermati Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif Mengenai Kejaksaan di Media Massa dan Media Sosial,” ujar Jaksa Agung.

Arahan disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin secara virtual pada Senin 29 Agustus 2022 yang dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, Para Kepala Kejaksaan Tinggi dan jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran, dan pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Bangkok, Hongkong, Riyadh, dan Singapura,kata Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sudana.(SUR)


 

No comments

Powered by Blogger.