Kejari Jakpus Jebloskan Koruptor Bank Mandiri Rp 120 Milyar Ke Penjara
Teks foto: Agus Budi Santoso (kedua dari kanan.)
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Setelah
buron selama 15 tahun Agus Budi Santoso (59) akhirnya tertangkap oleh
Tim Tabur (tangkap Buronan ) Kejaksan Agung
dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta
Pusat setelah tertangkap di Jalan Yasmin Raya, Cilendek Timur,
Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/8/2022).
Terpidana yang warga Jalan Bacang II No. 5, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan merupakan mantan Presiden Direktur PT. Rifan Financindo
Sekuritas melakukan tindak pidana korupsi pembobolan PT. Bank Mandiri
Cabang Jakarta Prapatan di Jalan Kwitang Raya No. 30 AB Jakarta Pusat pada
tahun 2002 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 120.000.000.000,-
(seratus dua puluh milyar rupiah).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 214 K/Pid/2007
tanggal 03 Oktober 2007, Terpidana Agus terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan
korupsi yang dilakukan secara berlanjut”, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi
pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua
ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka
diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,
Selain itu Agus mendapatkan menghukum Terpidana dengan
pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 3.170.000.000,-
(tiga milyar seratus tujuh puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila dalam
waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan, maka harta bendanya disita dan dilelang
untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mempunyai harta benda
yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara
selama 2 tahun.
Terpidana Agus diamankan karena ketika
dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi
panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana
dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan
terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung
mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk
dilaksanakan eksekusi untuk menjalankan hukum di penjara.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung
meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih
berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya
menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera
menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada
tempat yang aman bagi para Buronan. (SUR).
No comments