Kejari Jakpus Jebloskan Koruptor Bank Mandiri Rp 120 Milyar Ke Penjara

 Teks foto: Agus Budi Santoso (kedua dari kanan.)

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Setelah buron selama 15 tahun Agus Budi Santoso (59) akhirnya tertangkap oleh Tim Tabur (tangkap Buronan ) Kejaksan Agung

dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat setelah tertangkap di Jalan Yasmin Raya, Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/8/2022).

Terpidana yang warga Jalan Bacang II No. 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan merupakan mantan Presiden Direktur PT. Rifan Financindo Sekuritas melakukan  tindak pidana korupsi pembobolan PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan di Jalan Kwitang Raya No. 30 AB Jakarta Pusat pada tahun 2002 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 120.000.000.000,- (seratus dua puluh milyar rupiah).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 214 K/Pid/2007 tanggal 03 Oktober 2007, Terpidana Agus  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut”, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,

Selain itu Agus mendapatkan  menghukum Terpidana dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 3.170.000.000,- (tiga milyar seratus tujuh puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2  tahun.

Terpidana Agus  diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dilaksanakan eksekusi untuk menjalankan hukum di penjara.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.