JAM PIDUM Terima Berkas Tersangka Ferdy Sambo dan Kawan Kawan.

Teks foto : Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedanam

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigade  Novriansyah Yoshua Hutabarat yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo dan kawan kawan dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-PIDUM) tahap I9 oleh Bareskrim Polri Jumat  (19/8/2022).

Ke-4 orang Tersangka itu adalah 1.Tersangka FS, dengan berkas perkara nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

2.Tersangka REPL, dengan berkas perkara nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

3.Tersangka RRW, dengan berkas perkara nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

4.Tersangka KM, dengan berkas perkara nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

Adapun 4 (empat) orang Tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18)

Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan, kata Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana.(SUR).


 

No comments

Powered by Blogger.