Indra Kenz Bos Judi Online Segera Dimejahijaukan.

Teks foto: Indra Kusuma alias Indra Kenz



Jakarta,BERITA-ONE.COM- Kasus Judi Online atau penyebaran berita bohong (hoax)  dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, setelah pihak JAM Pidum Kejaksaan Agung dan JPU menyerahkan berkas ini kepengadilan , Kemarin.

JPU berpendapat Indra Kenz  diduga melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Terdakwa diancam pidana Pertama,  melanggar Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP.

Dijelaskan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana,  setelah pelimpahan berkas perkara, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Terdakwa serta saksi-saksi di persidangan setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.


 

No comments

Powered by Blogger.