Pj.Sekda H.Riswandar Desak PT.BSE Segera Lakukan Sosialisasi Kepada Masyarakat


MUARA ENIM,BERITA-ONE.COM-Sebelum melakukan kegiatan  di wilayah Kecamatan Benakat PT.BSE harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat .

Kalau masyarakat tidak tau akan pasti muncul berbagai pertanyaan dari masyarakat,khususnya masyarakat wilayah kecamatan Benakat,Kabupaten Muara Enim,Provinsi Sumatera Selatan,maka dari itu pihak manajemen PT.BSE ini melakukan sosialisasi telebih dahulu sebelum melakukan kegiatan di lapangan,sesuai dengan tahapan dan peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan oleh Pj.Sekda Muara Enim H. Riswandar, SH, MH mewakili Bupati Muara Enim memimpin rapat mendesak Kepada Perusahaan PT. Bara Sumatera Energi (BSE) untuk segera selesaikan  masalah itu dengan warga Desa dalam Kecamatan Benakat, dan Dia juga meminta kepada pihak BSE ke depan lebih bersinergi dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah Desa,agar masyarakat tidak resah. ujarnya di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Jumat  (01/7/2022).


Lanjut Riswandar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim tidak ingin ada hambatan investor yang melakukan usahanya di Kabupaten Muara Enim,  dan tidak ingin juga masyarakat terganggu dengan adanya aktivitas perusahaan sehingga nantinya Pemkab Muara Enim menjadi nyaman. Kemudian, kepada PT Musi Hutan Persada yang wilayahnya sudah menjadi konsesi tambang BSE dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) untuk memonitor titik koordinat kelapangan wilayah yang menjadi penguasaan tambang batu bara BSE. dan "Saya minta satu minggu setelah lebaran tahun ini BSE harus sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat sehingga masyarakat jadi tahu apa yang dilakukan perusahaan, serta diminta penyerapan tenaga kerja lokal harus dilakukan BSE," tegas Riswandar

Juga dikatakan oleh Camat Benakat Hasbullah bahwa persoalannya belum ada koordinasi dan sosialisasi dari PT BSE terkait kegiatan perusahaan sehingga muncul permasalahan di masyarakat.katanya

Lebih lanjut disampaikan juga oleh Obi, Perwakilan PT Musi Hutan Persada (MHP) membenarkan secara hukum bahwasanya sejumlah luas hektar MHP  sudah menjadi wilayah konsesi tambang BSE melalui surat keputusan Kementerian.ungkapnya

Direktur Operasional PT BSE Dwiana menyampaikan permohonab maaf kepada Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, dan masyarakat diwilaya kecamatan Benakat,karena belum melakukan sosialisasi terkait dengan adanya kegiatan maping pada wilayah operasional perusahaan. Ia menuturkan hal ini dilakukan karena perusahaan dikejar target yang ditetapkan Pemerintah Pusat untuk bisa mengeksplorasi wilayah tambang sehingga bisa memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri. Sedangkan untuk prioritas tenaga kerja lokal, ia memastikan 100 persen akan memakai tenaga kerja lokal sesuai dengan memperhatikan aspek skill atau keahlian. Serta untuk jumlah tenaga kerja diterima besarannya berdasarkan batasan ring operasional perusahaan dari ring 1 hingga 4. Artinya, porsi ring 1 pasti lebih banyak jumlah tenaga kerja diterima daripada ring 4. Saya juga menegaskan "Untuk diketahui luas IUP seluruhnya 4987 hektar dalam MHP sedangkan yang masuk wilayah Izin Pemanfaatan dan Pengelolaan Kawasan Hutan (IPPKH) nya seluas 322,77 hektar yang saat ini belum operasi," ujarnya.(Tas)

No comments

Powered by Blogger.