Mantan Bupati Tanah Bubu Mardani Maming Serahkan Diri Ke KPK.

Mardani Maming (kanan)

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Setelah praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak hakim, mantan Bupati Tanah Bubu Kalimantan Selatan, Mardani Maming, akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) Kamis siang, (28/7/2022).

Politisi PDI-Perjuangan ini menjadi tersangka dalam kasus  dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Tersangka sebelumnya menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) lantaran  dua kali mangkir saat dipanggil oleh lembaga anti rasuah ini.

"KPK hargai kedatangan DPO KPK dimaksud Mardani Maming dan kami 
beri kesempatan yang sama pada para tersangka untuk melakukan pembelaan diri, baik pada proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan sesuai mekanisme dan koridor hukum berlaku, kata Jubir KPK Ali Fikri.

Tambah Ali Fikri, KPK menjunjung tinggi hak asasi dan keadilan setiap penanganan perkara. Selain itu, lanjut dia, lembaga antirasuah ini tetap memegang prinsip azas praduga tak bersalah.
 
Mardani Maming akhirnya memenuhi janjinya mendatangi KPK Kamis siang dan sebelumnya KPK  menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) atau buron terhadap Mardani Maming tersebut .

Mardani Maming ditetapkan  sebagai tersangka  suap penerbitan izin   terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari

Pihak KPK sampai saat ini belum menjelaskan secaral lugas tentang perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka dalam lasus ini. Nanti pada waktunya akan dijelaskan, katanya. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.