Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus PT Waskita.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Empat orang  PT Waskita Beton Precast Tbk (PT. WNP Tbk) ditetapkan sebagai   tersangka korupsi yang merugikan negara Rp 2,5 triliun lebih  oleh  Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung (Kejagung) , Selasa (26/07/2022).

Para tersangka itu antara lain; 1 AW Pensiunan PT. Waskita Beton Precast, Tbk, mantan Direktur Pemasaran  PT.WBP periode 2016 s/d 2020),  2. AP  General Manager Pemasaran PT WBP periode 2016 s/d Agustus 2020, 3.BP Staf Ahli Pemasaran PT WBP, 4. A Pensiunan Karyawan PT WBP.


Untuk mempercepat proses penyidikan, 4 (empat) orang Tersangka dilakukan penahanan yaitu: AW dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, AP dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Salemba Jakarta Pusat, BP dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung , dan A dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Salemba  Jakarta Pusat.

Mencuatnya kasus ini berawal kala itu  PT WBP  pada tahun 2016 s/d 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.


Untuk menutupi itu, PT WBP  melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif; meminjam bendera vendor atau supplier; membuat tanda terima material fiktif; dan membuat surat jalan barang fiktif.

Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.583.278.721.001,- (dua triliun lima ratus delapan puluh tiga milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh satu ribu satu rupiah).


Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kata Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana. (SUR).


 

No comments

Powered by Blogger.