Kejagung Sidik Dugaan Korupsi di PLN Rp 2,2 Triliun Lebih

Teks foto: Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kejaksan Agung (Kejagung) mulai melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi di PT. Perusanaan Listrik Negara Persero  (PLN) yang merugikan negara Rp 2,2 triliun lebih , jelas Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, kemarin.

Dilanjutkan Kapenkum, posisi kasusnya  bahwa PT PLN  pada tahun 2016 memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan Rp. 2.251.592.767.354,- (dua triliun dua ratus lima puluh satu milyar lima ratus Sembilan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah), dalam pelaksanaan PT. PLN (persero).

Dalam perjalanan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (ASPATINDO) serta 14 Penyedia pengadaan tower pada tahun 2016 telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dalam proses pengadaan tower transmisi PT PLN yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Telah  dilakukan penyelidikan dan ditemukan peristiwa pidana terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower tahun 2016 pada PT. PLN (persero), yaitu adanya fakta-fakta, perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower, padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016 namun pada kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat.

PT PLN dalam proses pengadaan selalu mengakomodir permintaan dari ASPATINDO sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli oleh PT Bukaka, karena Direktur Operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua ASPATINDO.

PT Bukaka dan 13 Penyedia Tower lainnya yang tergabung dalam ASPATINDO telah melakukan pekerjaan dalam masa kontrak (Oktober 2016-Oktober 2017) dengan realisasi pekerjaan sebesar 30%.

Selanjutnya, pada periode November 2017 s/d Mei 2018 penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower tanpa legal standing yang kondisi tersebut memaksa PT PLN  melakukan addendum pekerjaan pada bulan Mei 2018 yang berisi perpanjangan waktu kontrak selama 1 tahun.

PT PLN dan Penyedia melakukan adendum kedua untuk penambahan volume dari 9085 tower menjadi ±10.000 set tower dan perpanjangan waktu pekerjaan sampai dengan Maret 2019,  dengan alasan pekerjaan belum selesai.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tersebut, Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan bertempat di 3 (tiga) titik lokasi yaitu PT. Bukaka, rumah dan apartemen pribadi milik SH. Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, Penyidik memperoleh dokumen dan barang elektronik terkait dugaan tindak pidana dalam pengadaan tower transmisi di PT. PLN

Tim Jaksa Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 saksi terkait perkara dimaksud sampai dengan 1 (satu) minggu ke depan.


No comments

Powered by Blogger.