Gubernur Sumsel H Herman Deru Berkarang Ikan di Lubuk Larangan


LAHAT, BERITA-ONE.COM-Demi Menjaga ekosistem sungai terpelihara, Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), H Herman Deru SH MM bersama-sama Bupati Lahat, Cik Ujang SH dan masyarakat melakukan bekarang ikan di Lubuk Larangan, di Desa Tanjung Raya, Kecamatan Penjalang Suku Empayang, Kikim, Saling Ulu (Pseksu) Kabupaten Lahat.

Gubernur Sumsel H. Herman Deru menyempatkan hadir dari Palembang, menggunakan helikopter, merupakan bentuk penghormatan terhadap masyarakat, karena telah menjaga alam sehingga lestari. 

Ini wujud penghormatan saya, kepada masyarakat yang melestarikan alam, dalam bentuk lubuk larangan, hutan larangan, yang merupakan bentuk keluhuran dari nenek moyang, dalam menjaga alam," kata dia, Rabu (20/7/2022). 

Menurut dirinya, aliran sungai yang mengalir di Sungai Saling, dengan cara membentuk lubuk larangan di sungai, yang berarti dilarang menangkap ikan, kecuali pada waktunya yang disebut atau waktu menangkap ikan.

Ada aliran sungai, ada ikan, berarti daerah aliran sungainya terjaga, hutannya terjaga. Sudah banyak spesies ikan tertentu, hampir hilang dari peredaran, seperti contoh ikan belido, bahkan ikan belido tidak boleh dimakan, kalau melanggar didenda Rp 1 Milyar, karena hampir punah," tegas H Herman Deru.

Sementara itu, Bupati Lahat, Cik Ujang SH mengatakan, mengapresiasi apa yang dilakukan Desa Tanjung Raya, mengenai lubuk larangan, sehingga ikan ikan lokal dapat lestari. 

Ikan lokal, seperti Ikan Sebarau, ikan Semah, ikan Cengkak, dan ikan endimik di sungai sungai bisa lestari, dan keberadaan nya tidak punah," tutupnya. 

Terpisah, Kepala Desa (Kades) Tanjung Raya, Hingki Haipun menuturkan, memang di desa mereka ada sungai yang tidak boleh ditangkap ikan, terutama di kawasan lubuk yang dilarang ditangkap ikannya. 

Ada masanya panennya, entah itu setahun atau dua tahun sekali. Waktu itulah, waktu untuk masyarakat Desa Tanjung Raya panen raya ikan di Lubuk Larangan," ujar dia.

Bahkan, sambung dia, Pemerintah Desa (Pemdes) telah menerbitkan peraturan desa (Perdes) yang mengatur itu semua.

Barang siapa yang melanggar, baik warga desa dan luar memancing ataupun menangkap ikan sebelum waktunya, dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000 atau diserahkan kepada pihak berwajib," tegas Hingki. 

Senada, Febri tokoh masyarakat Desa Tanjung Raya, pihaknya memang sengaja untuk mengajak Bupati Lahat dan Gubernur Sumsel, bekarang ikan di Lubuk Larangan, agar mereka juga merasakan ikan asli sungai yang dijaga masyarakat. 

Kalau 2021, kami bekarang mendapat ikan 400 kilogram, kalau tahun ini, kami yakin akan dapat 500 kilogram. Namun kami minta, agar pemerintah, baik Pemprov Sumsel dan Pemkab Lahat, agar bisa memberikan bantuan untuk menebar benih ikan di lubuk larangan kami ini," pungkasnya (MC)

No comments

Powered by Blogger.