Buronan Kasus Penipuan Rp 350 Miliar Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung

Teks foto: Harry Suganda.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Harry Suganda (49) terpidana kasus penipuan dan pencucian uang  senilai Rp 350 miliar berhasil ditangkap tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Petogokan,  Kebayoran Baru, Jakarta Selatan  , Kamis ( 28/6/2022).

Penangkapan terhadap Harry yang warga Pasar Baru Sawah Besar Jakarta Pusat ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 422 K/ Pid.Sus / 2022 tanggal 22 Februari 2022, dimana  Harry  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU   dalam perkara permohonan Kredit Modal Kerja kepada Bank Mandiri sebesar Rp. 250 miliar  dan Bank QNB sebesar Rp.150 milyar. Total Rp 350 milyar.

Akibat perbuatanya Harry  dipidana  penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 milyar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.

Terpidana Harry  diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan,  tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan, jelas Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana. (SUR).

 

No comments

Powered by Blogger.