Tim Rimau Batu Mapolsek Tanjung Batu Gigit Pengedar Sabu di Desa Tanjung Tambak Baru.
OGAN ILIR - BERITA-ONE.COM-Berantas Pengedaran Narkoba di wilayah hukumnya, Tim Reserse Kriminal (Reskrim) " Rimau Batu " Polisi Sektor Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, berhasil tangkap dan amankan Seorang pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu di Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Penangkapan tersebut, di
Pimpinpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu AKP Sondi Fraguna. didampingi
Kanit Reskrimnya IPDA Harris Krisnanda. Pada Kamis malam (23/6/2022).
Kronologis penangkapan, bermula
dari informasi dari Masyarakat, yang resah dengan maraknya peredaran narkoba
yang berlokasi di Desa Tanjung Tambak , dari informasi yang didapat Tim Reskrim
Rimau Batu langsung bergerak melakukan pemantauan kelapangan guna memastikan
informasi yang didapat.
Setelah dilakukan pengintai
ternyata benar adanya, ditempat yang di
infokan Masyarakat tersebut adalah tempat lokasi transaksi narkoba, tak menunggu lama, pada malam harinya sekitar
pukul 22: 00 wib, Tim Reskrim Rimau Batu
langsung menggerbak Pelaku yang sedang
mengedarkan narkotika jenis Sabu-sabu
tersebut, dengan sigap Kanit Reskrim Tim Rimau Batu dan Anggotanya langsung
membekuk Pelaku.
Hasilnya, Tim Rimau Batu
mendapatkan 14 paket kecil sabu-sabu siap edar yang disimpan Pelaku dalam botol
salap kecil, yang sempat dibuang oleh Pelaku untuk berupaya menghilangkan Barang Bukti dibelakang
pondokan tempat Ia biasa mengedarkan
sabu-sabu, namun berkat kesigapan "Tim Rimau" Batu barang bukti sabu
tersebut berhasil di amankan.
Kapolsek Tanjung Batu AKP Sondi
Fraguna, saat dikonfirmasi awak media, membenarkan adanya pengungkapan tindak
pidana pengedaran Narkotika oleh pihaknya
Memang benar telah terjadi
pengungkapan kasus tindak pidana pengedaran Narkotika yang dilakukan Anggota,
Alhamdullih Tersangkanya berhasil Kita
amankan bersama Barang Bukti (BB) 14 paket kecil sabu-sabu siap edar. saat ini
Tersangka Kita tahan guna pengembangan lebih lanjut, untuk mengungkap jaringan
Narkotika lainnya yang ada di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu ini "
Terang Kapolsek AKP Sondi.
Pelaku pengedar sabu-sabu yang
berhasil diamankan Tim Reskrim Rimau Batu tersebut, ialah EA (31 tahun) Warga
Desa Tanjung Tambak Baru, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, yang
berprofesi sebagai tukang batu.
Pelaku terancam terkena dengan
pasal 114 dan pasal 112 Undang-undang tentang Narkotika tahun 2014, dapat di
hukuman 5 tahun penjara.(Zaki)
No comments