Tim Rimau Batu Mapolsek Tanjung Batu Gigit Pengedar Sabu di Desa Tanjung Tambak Baru.


OGAN ILIR - BERITA-ONE.COM-Berantas Pengedaran Narkoba di wilayah hukumnya, Tim Reserse Kriminal (Reskrim) " Rimau Batu " Polisi Sektor  Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir,  berhasil tangkap dan amankan Seorang pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu di Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Penangkapan tersebut, di Pimpinpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu AKP Sondi Fraguna. didampingi Kanit Reskrimnya IPDA Harris Krisnanda. Pada Kamis malam (23/6/2022).

Kronologis penangkapan, bermula dari informasi dari Masyarakat, yang resah dengan maraknya peredaran narkoba yang berlokasi di Desa Tanjung Tambak , dari informasi yang didapat Tim Reskrim Rimau Batu langsung bergerak melakukan pemantauan kelapangan guna memastikan informasi yang didapat.

Setelah dilakukan pengintai ternyata benar adanya,  ditempat yang di infokan Masyarakat tersebut adalah tempat lokasi transaksi narkoba,  tak menunggu lama, pada malam harinya sekitar pukul 22: 00 wib,  Tim Reskrim Rimau Batu langsung menggerbak Pelaku yang  sedang mengedarkan  narkotika jenis Sabu-sabu tersebut, dengan sigap Kanit Reskrim Tim Rimau Batu dan Anggotanya langsung membekuk Pelaku.

Hasilnya, Tim Rimau Batu mendapatkan 14 paket kecil sabu-sabu siap edar yang disimpan Pelaku dalam botol salap kecil, yang sempat dibuang oleh Pelaku untuk berupaya  menghilangkan Barang Bukti dibelakang pondokan  tempat Ia biasa mengedarkan sabu-sabu, namun berkat kesigapan "Tim Rimau" Batu barang bukti sabu tersebut berhasil di amankan.

Kapolsek Tanjung Batu AKP Sondi Fraguna, saat dikonfirmasi awak media, membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pengedaran Narkotika oleh pihaknya

Memang benar telah terjadi pengungkapan kasus tindak pidana pengedaran Narkotika yang dilakukan Anggota, Alhamdullih Tersangkanya  berhasil Kita amankan bersama Barang Bukti (BB) 14 paket kecil sabu-sabu siap edar. saat ini Tersangka Kita tahan guna pengembangan lebih lanjut, untuk mengungkap jaringan Narkotika lainnya yang ada di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu ini " Terang Kapolsek AKP Sondi.

Pelaku pengedar sabu-sabu yang berhasil diamankan Tim Reskrim Rimau Batu tersebut, ialah EA (31 tahun) Warga Desa Tanjung Tambak Baru, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, yang berprofesi sebagai tukang batu.

Pelaku terancam terkena dengan pasal 114 dan pasal 112 Undang-undang tentang Narkotika tahun 2014, dapat di hukuman 5 tahun penjara.(Zaki)

No comments

Powered by Blogger.