Tiga Tersangka Kasus Korupsi Satelit Orbit Slot Rugikan Negara Rp 500 Miliar Lebih Tidak Ditahan
Teks foto : Kapuspenkum Kejagung dalam jumpa Pers. |
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Tiga orang tersangka kasus korupsi Satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur yang merugikan negara Rp 500 Miliar lebih tidak ditahan oleh tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung.
Para tersangka yang terdiri dari Laksamana Muda (Pur) AP mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan tahun 2013-2016, SCW Dirut PT Dni Nusa Kesumah (DNK) dan AW Komut PT DNK semuanya tidak ditahan.
Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung ( Kejagung) DR Ketut Sumedana dalam jumpa persnya (15/6/202) mengatakan, mereka tidak ditahan karena koorperatip, tidak akan melarikan diri, merusak barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatannya dan lainnya.
Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Militer dan Penyidik dari POM TNI dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta yang telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021 juga menjelaskan tindakan yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu:
Tindakannya tanpa adanya Surat Keputusan dari Menteri Pertahanan dalam hal penunjukan langsung kegiatan sewa satelit (kegiatan ini menyangkut pertahanan negara yang harus ditetapkan oleh Menteri Pertahanan). Dan tidak dibentuk Tim Evaluasi Pengadaan (TEP).
Tidak ada penetapan pemenang oleh Menteri Pertahanan selaku Pengguna Anggaran setelah melalui evaluasi dari Tim Evaluasi Pengadaan (TEP).
Kontrak ditandatangani tanpa adanya anggaran untuk kegiatan dimaksud.
Kontrak tidak didukung dengan adanya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang seharusnya melibatkan tenaga ahli.
Kontrak tidak meliputi Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) sebagaimana seharusnya kontrak pengadaan.
Kontrak tidak terdapat kewajiban bagi pihak Avantee untuk membuat/menyusun kemajuan pekerjaan atau sewa satelit Artemis.Tidak adanya bukti dukung terhadap tagihan yang diajukan.
Spesifikasi Satelit Artemis yang disewa tidak sama dengan satelit yang sebelumnya (satelit Garuda) sehingga tidak dapat difungsikan dan sama sekali tidak bermanfaat.
Akibat perbuatan para Tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar; Pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase sebesar Rp.480.324.374.442,- (empat ratus delapan puluh miliar tiga ratus dua puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus empat puluh dua rupiah).
Pembayaran konsultan sebesar Rp.20.255.408.347,- (dua puluh miliar dua ratus lima puluh lima juta empat ratus delapan ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah). Total Rp.500.579.782.789, yang telah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Perbuatan para Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan peraturan lainnya.
Tim Penyidik Koneksitas telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 (empat puluh tujuh) orang saksi yang terdiri dari saksi TNI dan Purnawirawan berjumlah 18 (delapan belas) orang, saksi berjumlah 29 (dua puluh sembilan) orang dan permintaan keterangan ahli berjumlah 2 (dua) orang.
Tim Penyidik Koneksitas juga telah melakukan penggeledahan terhadap 2 (dua) perusahaan swasta dalam hal ini Kantor PT. DNK di Kawasan Prapanca Jakarta Selatan dan Panin Tower Lt. 18A Kawasan Senayan City Jakarta Pusat dan 1 (satu) unit apartemen yang merupakan tempat tinggal dari SCW (Direktur Utama PT. DNK) serta mengumpulkan barang bukti termasuk barang bukti surat dan barang bukti elektronik (BBE), dimana dengan bukti tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka tersebut. (SUR).
No comments