Saksi Ahli : Lembaga Ombudsman Dapat Digugat.
Teks foto Prof DR OC Kaligis SH.MH. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Persidangan kasus perdata dengan Penggugat Prof DR OC Kaligis SH.MH melawan Tergugat Lembaga Ambudsman RI dan Kejaksaaan Agung (Turut Tergugat I) serta Kejaksaan Negeri Bengkulu Turut Tergugat II , kembali digelar dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari Penggugat .
Sidang dengan hakim yang diketuai Fauziah Harahap SH.MH ini Penggugat OC Kaligis menghadirkan saksi Ahli Akhmad Yuliandrdi SH MH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 31/5/2022
OC Kaligis mengawali pertanyaan kepada ahli sebagai berikut; " Manakala ada keputusan pengadilan yang memerintahkan Jaksa agar melimpahkan perkara ke pengadilan, namun lembaga Ambudsman ikut campur, sejauh mana tindakan ini dapat dibenarkan?, tanyanya.
Ahli menjawab antara lain, " Lembaga Ambudsman ini merupakan lembaga pengawasan terhadap lembaga Pelayanan Publik. Misalnya Kepolisiaan, karena disana ada pelayanan masyarakat/publik melakukan pembuatan SIM, SKCK dan menerima laporan dari masyakat, katanya.
Ahli menambahkan, Jika Ambusman tindakannya sudah melampaui kewenangannya, ikut mencampuri urusan pengadilan, itu suatu tindakan yang sudah melampaui kewenangan. Hal ini dapat digugat kepengadilan karena telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Mau dibolak balik bagaimanapun semuanya masuk, misalnya di pasal 109, 138, P-21, kalah Praperadilan. Ini masuk ke Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Kata OC Kaligis.
Jadi anda puas dengan keterangan Ahli ini, Tanya wartawan usai sidang.
Dijawabnya, " Wah, puas saya. Kalau nggak puas, saya pasti tanyak lagi", jawabnya singkat sambil tertawa.
Perkara ini bermula seperi yang pernah diberitakan BERITA-ONE.COM, kasus pidana penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Novel Baswedan ini tidak pernah diproses secara hukum. Kemudian dipraperadilankan di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan NO: Pra.02/Pid/3016PN/BKL Penggugat menang.
Hakim Praperadilan memutuskan yang pada intinya mengatakan, majelis hakim memerintahkan Kejari Bengkulu untuk melimpahkan perkara pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan ketika mejadi polisi di Bengkulu. Tapi pihak Kejaksaan tidak mau melimpahkan berkas perkara perkara tersebut.
Sebagai pembelaan terhadap korban akhirnya OC Kaligis menggugat Ombudsman RI, Kejagung dan Kejari Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti yang telah tersebut diatas.
Gugatan ini tahun pada 2020 lalu ditolak hakim dengan alasan adanya surat dari Ombudsman NO: Rek-009/ 0425/XII/2015 tanggal 17 Desember.
Pada waktu itu surat dari Ombudsman yang ikut campur urusan pengadilan ini kemudian digunakan hakim sebagai alasan untuk menolak gugatan . Katanya, Penggugat bukan orang yang dirugikan. Dan kamudian digugat kembali oleh OC Kaligis . di pengadilan yang sama.
Ombudsman ikut campur urusan pengadilan, padahal dalam UU-nya pasal 9 melarang lembaga ini ikut berurusan masalah pengadilan. (SUR).;
No comments