Pidsus Kejagung Naikkan Kasus Impor Garam Ketahap Penyidikan.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kasus Impor garam di  Kejaksaan Agung (Kejagung) dimana sebelumnya kasus ini masih dalam penyelidikan yang kini dinaikkan ke tahap penyidikan. 

 Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Penentuan Kuota, Pemberian Persetujuan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Impor Garam ini terjadi dari  tahun 2016 - tahun 2022

Jaksa Agung Burhanuddin dalam keterangannya kepada wartawan mngatakan, "Peningkatan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan didasarkan pada fakta-fakta yang diperoleh selama penyelidikan bahwa telah ditemukan suatu peristiwa pidana dalam impor garam terutama garam industri sejak tahun 2016-2022, katanya Senin, (27 /6/2022).

Kasus posisi  posisimya sebagai berikut;  pada tahun 2018 terdapat 21  perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 senilai 2 triliun lebih  tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.

Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian Negara.

Tim  penyelidik telah melakukan permintaan keterangan kepada beberapa orang yang terkait dan mendapat dokumen-dokumen yang relevan.

Setelah dilakukan analisa dan gelar perkara disimpulkan bahwa terhadap Perkara Impor Garam Industri telah ditemukan adanya peristiwa pidana sehingga dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang peristiwa tersebut serta menemukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.

Dalam kadus ini tetssngka dipersalahkan  dengan pasal  asal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair, pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata Kapuspenkum Kejagung. (SUR ).

No comments

Powered by Blogger.