Oknum Kepala Desa Di Oku Selatan Cabuli Anak Di Bawah umur


MUARA DUA OKUS-BERITA-ONE.COM-Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha   gelar Press Release kasus oknum Kepala Desa Kota Way Kecamatan Buay Pemaca berinisial FA (46 tahun) yang menyetubuhi warganya, Bertempat di lapangan Polres OKU Selatan. Senin(27/6/2022).

Kapolres OKUS AKBP Indra Arya Yudha dalam keterangannya menyampaikan,bermula dari laporan  orang tua korban berinisial Y (17) warga Desa Kota Way Kecamatan yang melapor ke Polsek Buay Pemaca dengan nomor laporan LP.B/06/VI/2022/SPKT/Polsek Buay Pemaca/Res OKUS/POLDA SUMSEL.Tanggal 25 juni 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Dik/41/VI/2022/Reskrim,tanggal 25 juni 2022, Akhirnya oknum Kades (FA) di lakukan penangkapan.

Kejadian berawal pada bulan Mei tahun 2022 yang lalu,pada saat itu tersangka FA sedang berada di kebunnya ,sekira pukul 13.00 Wib FA menghubungi korban Y melalui Whatsap(WA) tersangka dalam WA nya bertanya kepada korban Y tentang keberadaan si korban Y" Y dimane-Red",korban pun membalasnya di pondok,tersangka kembali menanyakan"dengan siape-Red" korban membalasnya sendirian.

Mendapati hal tersebut tersangka langsung menuju pondok korban,sesampainya di pondok korban pelaku bertanya "di mana bapaknya,korban pun menjawab lagi ke rumah nenek" mendengar hal tersebut pelaku langsung masuk dan ngobrol bersama korban, di dalam obrolan tersangka FA menawarkan"galak duit idak" kepada korban,korban menjawab galak",akhir FA memberikan uang Rp.150.000. sembari menarik tangan korban ke dalam suatu ruangan,di sanalah peristiwa itu terjadi.

Pada hari kamis 16 Juni 2022 peristiwa tersebut terulang kembali,sekitar pukul 10.00 pelaku FA mendatangi rumah korban Y dan mendapati korban sedang bersama adiknya,pelaku langsung mengobrol dengan adik korban yang berinisial R,tak lama pelaku meminta R untuk membeli es batu, R pun langsung berangkat membeli es batu suruhan dari pelaku FA tersebut,tak selang beberapa lama FA pun masuk memberikan uang sebesar Rp.200.000 kepada Y dan ahirnya persetubuhan itu pun terulang kembali.

Akibat dari perbuatannya sang Kepala Desa ini di kenakan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sehubungan dengan persetubuhan terhadap anak,tersangka diancam dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling rendah 3 tahun.

Turut diamankan sebagai barang bukti pada kasus ini 1 helai baju polos lengan panjang, 1 helai bra warna cream,1 helai celana dalam warna hitam polos, 1 helai celana jeans panjang dan 1 helai baju polos lengan pendek.(Finari)


No comments

Powered by Blogger.