Korupsi Dana Ujian Nasional Kemendikbud Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tersangka Didi Pujohadi dan Wendy Prahoro yang melakukan korupsi terhadap dana Ujian Nasional UN di Skretaris Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)    tahun  Ajaran 2018 dalam waktu dekat segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. .

Hal ini ditandai dengan dilimpahkannya berkas kedua  terdakwa tersebut dari Jaksa  penyidik Kejaksan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yon Yupiarso SH, juga dari Kejari Jakpus.

Tim Jaksa Penuntut Umum yang prakarsai  Yon Yupiarso selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan kedua tersangka tersebut yang merugikan nwhwra Rp 1 milyar lebih  tersebut, lalu melimpahkannya  ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Hal ini dibenarkan Kejari Jakarta Pusat kemarin.

Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Bani  Imanuael Ginting menjelaskan “Didi Pujohadi dan Wedy Prahoro ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Ujian Nasional pada Sekretariat Badan Penelitian dan pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2018 yang mengakibatkan Negara dirugikan sebesar Rp 1 lebih tersebut.

Didi Pujohadi bersama-sama dengan tersangka Wedy Prahoro dalam atau atas penggunaan Dana Ujian Nasional (UN) Tahun 2018 yang tidak sebagaimana mestinya, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 milar lebih.

Kedua tersangka telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sesuai jumlah kerugian yang ditetapkan tersebut ke kas negara, akan tetapi para tersangka ini tetap harus bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi yang telah dilakukan, dan tetap diadili sesuai peraturan yanga ada. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.