Khilafatul Muslimin Membangun Negara Dalam Negara.



Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kapolda Metro Jaya Irjen Pol DR. Mohammad Fadil Imran Menyebutkan Bahwa Organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin membangun negara di dalam negara. Ini  merupakan  paparan  hasil penyelidikan terhadap ormas yang diduga bertentangan dengan ideologi Pancasila tersebut kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol DR Muhammad Fadil Imran  di Jakarta, Kamis,26 Juni 2022.

Dikatakan lebih lanjut, , dari hasil penyelidikan, di bawah permukaan senyatanya ormas ini telah membangun struktur pemerintahan, membangun sistem kewarganegaraan dan susunan kemasyarakatan,katanya.

Selain itu, lanjut Irjen Fadil, Khilafatul Muslimin juga diketahui telah membangun suatu sistem pertukaran uang dan jasa, sistem pendidikan yang terkait dengan ideologi khilafah, serta sistem pertukaran barang dan jasa. “Yang keseluruhannya mengerucut pada adanya situasi yang menunjukkan adanya negara dalam negara,” kata Irjen Fadil.

Yayasan dan lembaga yang dibentuk oleh Khilafatul Muslimin pada dasarnya diperankan atau difungsikan sebagai shell organization. Yayasan dan Lembaga yang digunakan sebagai upaya untuk menutupi kejahatan yang dilakukannya. Digunakan untuk pengelabuan, menghindar dari kewajiban, serta menggunakannya dengan mengeksploitasi celah dalam peraturan perundangan.

Ormas ini bukan saja telah menggunakan “influential power”, mengeksploitasi posisinya dalam jaringan dan menggunakannya untuk memanipulasi tekanan dan mengubah peristiwa tertentu untuk hasil yang diinginkan, akan tetapi juga menggunakan “soft power” atau “ambassadorial power”, menggunakan pesona, persuasi, dan kewirausahaan.

Ormas ini menyajikan, membangun, dan mempromosikan hasil yang mereka inginkan melalui cara dan gambaran yang seolah tampaknya mendukung kepentingan banyak pihak. Praktik kuasa oleh Khilafatul Muslimin, menyebabkan ormas ini telah dapat menyebarkan dan mengembangkan pengaruhnya di berbagai wilayah, bukan saja di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dengan demikian, kata Kapolda, perilaku jahat ormas Khilafatul Muslimin, bila ditelaah lebih dalam pada dasarnya bukan sekedar merupakan suatu pelanggaran hukum pidana konvensional, akan tetapi kejahatan ini sudah merupakan ranah offences against the State.

Ormas Khilafatul Muslimin telah menantang legitimasi dan kedaulatan dari negara demokratis yang sah, serta mengancam pilar-pilar berbangsa dan bernegara. Merusak nilai, asas, dan tatanan 4 (empat) pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, ke-Bhineka Tunggal Ika-an, dan Indonesia sebagai negara kesatuan. (TBN/SUR).


No comments

Powered by Blogger.