Kejaksaan Negeri Prabumulih Resmikan Rumah Restorative Justice


PRABUMULIH,BERITA-ONE.COM-Kejaksaan Negeri Prabumulih melaksanakan Peresmian Rumah Restorative Justice .Bertempat di Jalan Jendral Sudirman No. 01 Kecamatan  Prabumulih Barat kota Prabumulih.Kamis ,(23/6/2022).

Kegiatan ini diresmikan secara langsung oleh Drs Muhammad Naim SH. MH,Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan    dan di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Roy Riyadi.SH.MH ,Walikota Prabumulih Ir Ridho Yahya MM Kapolres Prabumulih, Kepala Rutan ,Danramil,Kepala Pengadilan Negeri,Toko Masyarakat.

Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam sambutan nya mengatakan bahwa Rumah Restorative Justice hadir di kota Prabumulih ini untuk memfasilitasi permasalahan-permasalahan hukum ditengah-tengah masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa ada sejumlah kriteria yang bisa diselesaikan melalui Restorative Justice, misalnya ancaman hukuman dibawah lima tahun, ada perdamaian antara dua belah pihak dan bukan pengulangan tindak pidana (Residivis).

Perdamaian melalui pendekatan keadilan restoratif merupakan perdamaian hakiki yang menjadi tujuan utama dalam hukum adat, sehingga sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang sangat mengutamakan kedamaian, harmoni dan keseimbangan.” Ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Roy Riyadi  menjelaskan bahwa Rumah Restorative Justice sebagai wadah penyelesaian hukum dengan mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, bukan lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang,"Katanya.(MW)


No comments

Powered by Blogger.