Kejagung Tetapkan 2 Orang Sebagai Tersangka Pengadaan Pesawat Di PT. Garuda.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung)  menetapkan 2 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara di PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun  2011-,2021

Mereka itu ES selaku direktur utama PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. Tahun 2005-2014, dan
tersangka SS  mantan direktur utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA)", kata Jaksa Agung Burhanuddin SH  dalam konperensi pers di Kejagung, Senin 27 Juni 2022.

Dijelaskan, modus yang dilakukan  para tersangka swbagai berikut, Tersangka ES membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada Tersangka SS. Tindakan ini bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Armada (PPA) milik PT. Garuda Indonesia.

Tersangka bersama dengan Dewan Direksi HS dan Capt AW memerintahkan tim pemilihan untuk membuat analisa dengan menambahkan sub kriteria dengan menggunakan pendekatan Nett Present Value (NPV) dengan tujuan agar Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimenangkan/ dipilih.

Instruksi perubahan analisa yang diinstruksikan Tersangka kepada tim pemilihan adalah dengan menggunakan analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur yang dikirim melalui Tersangka SS.

Dalam hal ini  tersangka telah menerima gratifikasi dari pihak manufaktur melalui Tersangka SS dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Tersangka SS berbekal bocoran rencana pengadaan pesawat dari tersangka ES, maka  SS telah melakukan komunikasi dengan pihak manufaktur.

Tersangka telah mempengaruhi Tersangka ES dengan cara mengirim analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur sehingga Tersangka ES menginstruksikan tim pengadaan untuk mempedomani dalam membuat analisa sehingga memilih Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600

Tersangka SS  menjadi perantara dalam menyampaikan gratifikasi dari manufacture kepada  Tersangka ES dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Kata Kapuspenkum Kejagung DR Ketut Sumedana. (SUR).

Teks foto; Jaksa Agung dalam konperensi pers tadi siang.

No comments

Powered by Blogger.