Kejagung Tangkap Sri Utami Arīyati Di Lampung.

 

Teks foto : Terpidana Sri Utami Ariyani

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Terpidana dua tahun enam bulan, Sri Utami Ariyani yang melakukan tindak pidana  penggelapan berhasil ditangkap Tim Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung,Selasa (28/5/2022).


Buronan  asal Kejaksaan Tinggi Lampung ini  berusia 57 tahun  warga Jalan Pulau Sebesi Gg. Indah Sejahtera D 32 Bandar Lampung ,berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 1100/Pid.B/2021/PN Tjk tanggal 04 Januari 2022, Sri terbukti melakukan  penggelapan yang melanggar Pasal 372 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, dan Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2  tahun 6 bulan.

Terpidana Sri Utami Ariayati diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilaksanakan eksekusi. (SUR).

 

No comments

Powered by Blogger.