Kejagung Sita Uang Rp 20 Miliar Milik Tersangka ESS .


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kejaksaan Agung melalui Penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus ( JAM Pidsus melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka ESS berupa  uang Rp 20 miliar melalui transfer Bank Mandiri atas nama Kejaksaan RI yang disetorkan oleh Penasehat Hukum Tersangka ESS.

Penyitaan yang dilakukan terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019, dan selanjutnya uang tersebut dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-28/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 14 September 2021 .

Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-233/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 08 Oktober 2021, kata Kapuspenkum Kejagung DR Ketut Sumedana awal Juni 2022.  (SUR).

No comments

Powered by Blogger.