Kalapas Sekayu Ronald Heru Praptama Hadiri Launching Rumah Restorative Justice


MUBA, BERITA-ONE.COM- Kalapas Sekayu Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ronald Heru Praptama menghadiri launching Rumah Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, pada Kamis (16/6/2022). 

Kegiatan launching Rumah Restorative Justice tersebut dilakukan di Kantor Lurah Balai Agung, Sekayu. Hadirnya Rumah Restorative ini telah sesuai dengan semangat Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Fasilitas ini untuk menghadirkan keadilan di tengah masyarakat, dengan menyediakan sebuah ruang atau tempat penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat, sebelum perkaranya masuk ke ranah penegak hukum.

Kalapas Sekayu sendiri mendukung hadirnya rumah restorative justice ini sebagai sebuah inovasi dari Kejaksaan Agung.

Kehadiran Rumah Restorative Justice diharapkan mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Ini juga sebagai tempat musyawarah mufakat untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat," kata Ronald Heru Praptama.   (RA)

No comments

Powered by Blogger.