Kalapas Sekayu, Ronald Heru Praptama Ikuti Rakor Forum Dilkumjakpol 2022


PALEMBANG,BERITA-ONE.COM- Kalapas Sekayu Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ronald Heru Praptama mengikuti Rapat Koordinasi Forum Dilkumjakpol (Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan dan Kepolisian) Tahun Anggaran 2022 di Ballroom Hotel Aston Palembang, Senin (06//06/2022). 

Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemenkumham Sumsel ini dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto. 

Tujuan kegiatan tersebut untuk memantapkan sinergi, sinkronisasi, dan koordinasi antar instansi penegak hukum yang selama ini telah berjalan dengan baik. Serta membahas tentang penerapan Restorative Justice pada pelaku dewasa dalam rangka mengurangi over kapasitas Rutan/Lapas di wilayah Sumatera Selatan.

Dalam paparannya, Harun Sulianto mengungkapkan bahwa, saat ini Lapas/Rutan di Sumatera Selatan memiliki penghuni sebanyak 16.198 orang dengan kapasitas hunian hanya 6.605 orang. Jika kelebihan daya tampung ini tidak dikendalikan maka akan menambah anggaran untuk Lapas, baik untuk biaya makan napi/tahanan maupun pembangunan Lapas/Rutan baru, untuk itulah perlu dibahas penerapan Restorative Justice (RJ) untuk pelaku tindak pidana dewasa.

Saat ini pidana penjara jadi pilihan utama. Keadilan restoratif belum optimal serta penerapan pidana alternatif masih rendah sehingga isi Lapas/Rutan melebihi daya tampung," ungkap mantan Kalapas Palembang tersebut.

Harun Sulianto juga menyampaikan bahwa, paradigma pemidanaan di berbagai negara telah bergeser dari pendekatan retributive (pembalasan) yang berfokus pada penghukuman, menjadi pendekatan keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan hubungan antar pihak terkait dalam tindak pidana (pelaku, korban, pembimbing kemasyarakatan hingga masyarakat).

Menurut Harun, sudah ada Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Jaksa Agung No.15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung no: 1691/dju/sk/ps 00/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum.

Untuk hal tersebut, menurut Harun diperlukan  kesepakatan bersama tingkat pusat terkait  definisi, ruang lingkup keadilan restoratif, tugas dan kewajiban masing-masing pihak, serta alur terpadu keadilan restoratif tersebut. 

Rakor ini menghadirkan tiga narasumber yakni Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang, Dr. Suprapti, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Sutikno.

Turut hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto selaku pemangku kegiatan. jumlah peserta rakor sebanyak 60 orang berasal dari jajaran Kepolisian, Kejaksaan Negeri serta Pengadilan Negeri wilayah Palembang dan sekitarnya. (RA)

No comments

Powered by Blogger.