Empat Tokoh Khilafatul Muslimin Ditangkap Polda Metro Jaya


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap Sebanyak empat  tokoh penting terkait organisasi Khilafatul Muslimin pada sejumlah wilayah ditangkap Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya,

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan.Mengatakan empat orang tersebut berinisial AA, IN, F, dan SW.Penangkapan empat orang yang  yang antara lain  AA,IN,F, dan SW tersebut  dilakukan pada 11 Juni 2022. Kemudian tempat penangkapan ada tiga, pertama di Lampung yaitu kantor pusat Khilafatul Muslimin,  kedua di Bekasi, di Pekayon tepatnya. Ketiga di kota Medan,” kata Kombes Endra Zulpan di Jakarta, kemarin.

Kombes Endra Zulpan menambahkan empat orang itu memiliki peran berbeda beda pada organisasi Khilafatul Muslimin. Di antaranya AA sebagai Sekretaris Khilafatul Muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan.

IN yang ditangkap petugas di Lampung, berperan menyebarkan doktrin melalui sistem pendidikan dan juga pelatihan yang dilakukan ormas Khilafatul Muslimin.

“F yang ditangkap di kota medan sebagai penanggung jawab keuangan dan pengumpul dana Khilafatul Muslimin. Di Bekasi insialnya SW perannya sebagai pengurus dan pendiri Khilafatul Muslimin bersama pimpinan tertinggi mereka,” ujar Kombes Zulpan.

Dari penangkapan itu, pihaknya menyita uang sebesar Rp2,3 miliar milik organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin dalam penggeledahan di Bandar Lampung, Lampung.
Uang tersebut ditemukan tersimpan dalam brankas besi di markas Khilafatul Muslimin di Lampung.

Beberapa barang bukti di antaranya adalah kita temukan brankas besi sebanyak empat unit yang berisi uang tunai yang berjumlah lebih dari Rp2,3 miliar, dan penyidik juga menemukan catatan pembukuan keuangan milik organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin dalam penggeledahan tersebut.

Selain itu  ditemukan juga tabungan buku rekening penampung, kemudian kita temukan juga di situ data penduduk Khilafatul Muslimin se-Indonesia yang sampai dengan sore hari ini, sudah kita temukan berjumlah mencapai puluhan ribu,” ujarnya.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa atribut ormas, buku hingga buletin terkait Khilafatul Muslimin, serta beberapa unit komputer.Saat ini sudah dibawa tim, tentu nanti kita periksa terkait apa yang ada di dalam unit komputer tersebut,” tutur Kombes Zulpan.

Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan sangkaan Pasal 59 ayat 4 dan 82 ayat 1 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang ormas.

“Dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Kombes Zulpan.(TBN/:SUR)

Teks Foto: Kabid Humas PMJ Kom Pol Indra Zulpan.

No comments

Powered by Blogger.