Buronan Asal Prabumulih Ditangkap Kejagung.
Tersangka FW |
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Tersangka FW (41) warga Jalan Baturaja No. 013 RT. 02 / RW. 01, Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih , Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Raya Prabumulih - Baturaja, Tanjung Raman, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Rabu,(15 /6/2022)
Buronan FW yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir ini merupakan PNS .
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) adalah tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Belanja Anggaran Daerah pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1,7 miliar.
Tersangka FW diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir, Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah dipastikan keberadaan Tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan, dan saat berhasil diamankan, Tersangka dibawa menuju Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir guna selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkaranya.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri, kata Kapuspenkum Kejagung DR Ketut Sumedana. (SUR).
No comments